Show simple item record

dc.contributor.authorPutra, Moh. Afdan
dc.date.accessioned2024-10-03T02:22:14Z
dc.date.available2024-10-03T02:22:14Z
dc.date.issued2024-08-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10370
dc.description.abstractSalah satu tindak pidana pencemaran nama baik yang cukup mengemuka dan menjadi perhatian publik adalah kasus yang dilakukan oleh Jonerik Munthe alias Jhon Erik bin Kuat Munthe. Yang bersangkutan melalui akun aplikasi facebook-nya merendahkan salah satu agama dengan menulis pernyataan negatif di kolom komentar video unggahan akun facebook milik Muhammad Al Habib Pro. Perbuatan yang bersangkutan telah diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan Putusan Nomor 949/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Ut terdakwa dijatuhi sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Penelitian ini menganalisis modus operandi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial yang dilakukan oleh pelaku dalam Putusan Nomor 949/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Ut dan dasar pertimbangan hukum hakim memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di media sosial dalam Putusan Nomor 949/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Utr. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, penedekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen dan studi pustaka kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut: Pertama, modus operandi operandi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam Putusan Nomor 949/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Utr dilakukan oleh terdakwa dengan cara menulis pernyataan negatif di kolom komentar unggahan video tentang “Muhammad Sang Pembawa Damai” akun facebook milik Muhammad Al Habib Pro dengan kata-kata, “wkwkwk, tuh muhammad nafsu sama bocah, istrinya banyak, budaknya banyak, hasil rampasan banyak. Di surgapun ngewe perawan terus, abis di ewe perawan lagi kata seorang ustad. Hadiah masuk surga pun 72 bidadari. Kuran isinya nafsu birahi semua.” Hal tersebut dilakukan dengan sengaja oleh terdakwa dan viral sehingga menimbulkan rasa kebencian antar ummat beragama di masyarakat. Kedua, pertimbangan hakim memberikan sanksi pidana selama 3 (tiga) tahun terhadap terdakwa di dasarkan karena majelis hakim menilai bahwa tindak terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan sopan serta mengakui perbuatannyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.titlePemberian Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Di Media Sosialen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record