Pemberian Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial
Abstract
Salah satu tindak pidana pencemaran nama baik yang cukup mengemuka
dan menjadi perhatian publik adalah kasus yang dilakukan oleh Jonerik Munthe
alias Jhon Erik bin Kuat Munthe. Yang bersangkutan melalui akun aplikasi
facebook-nya merendahkan salah satu agama dengan menulis pernyataan
negatif di kolom komentar video unggahan akun facebook milik Muhammad Al
Habib Pro. Perbuatan yang bersangkutan telah diadili oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Utara. Berdasarkan Putusan Nomor 949/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Ut terdakwa
dijatuhi sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Penelitian ini menganalisis modus operandi tindak pidana pencemaran nama
baik di media sosial yang dilakukan oleh pelaku dalam Putusan Nomor
949/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Ut dan dasar pertimbangan hukum hakim memberikan
sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di media sosial dalam
Putusan Nomor 949/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Utr. Metode yang digunakan adalah
yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, penedekatan kasus
dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi
dokumen dan studi pustaka kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut: Pertama, modus operandi
operandi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam Putusan
Nomor 949/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Utr dilakukan oleh terdakwa dengan cara
menulis pernyataan negatif di kolom komentar unggahan video tentang
“Muhammad Sang Pembawa Damai” akun facebook milik Muhammad Al Habib
Pro dengan kata-kata, “wkwkwk, tuh muhammad nafsu sama bocah, istrinya
banyak, budaknya banyak, hasil rampasan banyak. Di surgapun ngewe perawan
terus, abis di ewe perawan lagi kata seorang ustad. Hadiah masuk surga pun 72
bidadari. Kuran isinya nafsu birahi semua.” Hal tersebut dilakukan dengan
sengaja oleh terdakwa dan viral sehingga menimbulkan rasa kebencian antar
ummat beragama di masyarakat. Kedua, pertimbangan hakim memberikan sanksi
pidana selama 3 (tiga) tahun terhadap terdakwa di dasarkan karena majelis
hakim menilai bahwa tindak terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur
Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah
terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, majelis hakim
juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa
meresahkan masyarakat dan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum
pernah dihukum sebelumnya dan sopan serta mengakui perbuatannya