Pemberian Sanksi Kebiri Kimia terhadap Pelaku Tindak Pidana Pedofilia di Indonesia
Abstract
Tindak Pidana Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan yang serius di Indonesia. Namun bagaimana jika anak mengalami bentuk tindak kejahatan seksual yang sangat merugikan anak baik dari psikis maupun fisiknya. Pemerintah perlu membuat suatu kebijakan yang tegas agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak terus bertambah atau bahkan terjadi pengulangan tindak pidana. Dalam skripsi ini penulis akan membahas tentang pengaturan pemberian sanksi kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana pedofilia di Indonesia, dan akibat medisnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan, jenis sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum tertulis dan tekhniknya, analisis yang digunakan dalam skripsi ini adalah analisis deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia yang bertujuan untuk menurunkan nafsu seksual, regulasi pengaturan tentang kejahatan seksual terhadap anak berupa sanksi tambahan kebiri kimia sering dikesampingkan atau bahkan hanya menjadi sebuah aturan belaka. Pelaku seksual terhadap anak harus menanggung akibat dari kejahatan tersebut harus mendapatkan hukuman yang seharusnya.
Kejahatan seksual terhadap anak telah diatur lengkap dengan tata cara pelaksanaan pidana tamabahan kebiri kimia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebiri Kimia, sanksi tambahan diberikan dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelaku, dan sebagai perlindungan hukum terhadap korban, diharapkan pelaku yang akan melakukan kejahatan tersebut akan berpikir dua kali untuk melakukannya.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Anak, Kebiri Kimia