Perlindungan terhadap Mentalitas Perempuan dalam Pelaksanaan PERMA No 3 Tahun 2017 pada Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Abstract
Skripsi ini menjelaskan mengenai sejauh mana perlindungan terhadap mentalitas perempuan dalam pelaksanaan PERMA No 3 Tahun 2017 pada perkara Cerai gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 3 Tahun 2017 Tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan Hukum dibentuk dalam rangka untuk menjamin dan melindungi hak-hak kaum wanita serta sebagai upaya untuk menghilangkan diskriminasi bagi kaum wanita serta terwujudnya kesetaraan gender. PERMA ini muncul dilatarbelakangi karena banyaknya para kaum perempuan yang berhadapan dengan hukum. Tujuan dibuat skripsi ini untuk meneliti sejauh mana perlindungan terhadap mentalitas perempuan dalam pelaksanaan PERMA No 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Dalam menyusun skripsi ini, jenis penelitian ini adalah studi lapangan (field research). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengambarkan atau melukiskan suatu keadaan subjek atau objek penelitian (geografis, lembaga, struktural dll) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang ada sebagai mana mestinya. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian tehnik pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan mengunakan sistem analisis data kualitatif
Hasil penelitian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang secara umum sudah menerapkan Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, merupakan salah satu langkah progresif dalam sistem peradilan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan, baik sebagai terdakwa, korban, saksi, atau pihak lainya, dengan pendekatan yang lebih sensitif terhadap gender. Perma ini dirancang untuk memastikan bahwa hakim memiliki panduan jelas tentang bagaimana mengadili perkara yang melibatkan perempuan. Ini termasuk memperhatikan cara bertanya, berkomunikasi, dan memastikan bahwa proses peradilan tidak merendahkan atau mendiskriminasi perempuan.
Selanjutnya, Penerapan Perma di Pengadilan Agama Kab. Malang Ibu Enik menyatakan bahwa sejak disosialisasikan, Perma nomor 3 Tahun 2017 telah diterapkan oleh para hakim di Pengadilan Kabupaten Malang. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan tersebut diterima dan diintegrasikan dalam praktik hukum sehari-hari di pengadilan. Terutama terkait perlakuan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Yang berfokus pada pengaturan cara mengadili perempuan, baik sebagai korban, saksi, atau pelaku. Ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk memastikan bahwa penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dilakukan secara adil dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh hukum.
Mengidentifikasi beberapa hambatan signifikan dalam penerapan Perma nomor 3 Tahun 2017, terutama dalam konteks cerai gugat. Masalah-masalah ini mencakup konflik antara hukum tradisional dan peraturan modern, Kehadiran Suami dan Kooperatifitas Ketidakhadiran suami dalam persidangan menghambat proses penegakan hak-hak perempuan yang diatur dalam PERMA. Tanpa kehadiran suami, sulit untuk menegakkan kewajiban seperti pembayaran nafkah iddah dan mut'ah. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan penerapan PERMA sangat bergantung pada partisipasi aktif semua pihak dalam proses hukum. Untuk mengatasi kendala ini, diperlukan upaya untuk menyelaraskan praktik hukum dengan peraturan yang ada, meningkatkan partisipasi dan kesadaran pihak-pihak yang terlibat, serta memperkuat penerapan prinsip-prinsip PERMA dalam praktik peradilan.
Kata Kunci : Perlindungan, Mentalitas Perempuan, PERMA No 3 Tahun 2017, Cera Gugat