Perlindungan Hukum Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah Sebagai Konsumen Perbankan Berkaitan Dengan Rahasia Bank ( Studi Kasus di PT Bank Muamalat KC Surabaya)
Abstract
Pada Skripsi Ini, Penulis mengangkat judul terkait dengan Perlindungan
Hukum Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah Sebagai Konsumen Perbankan
Berkaitan Dengan Rahasia Bank (Studi Kasus Di Pt Bank Muamalat Kc Surabaya).
Pemilihan judul ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kerahasiaan bank dalam
melindungi informasi nasabah, yang tidak boleh dibagikan kecuali diizinkan oleh
hukum. Pasal 40(1) Undang-Undang Perbankan menyatakan hanya pihak tertentu
yang dapat mengakses informasi ini. Namun, meskipun ada aturan, data nasabah
sering disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab, menyebabkan kerugian
finansial karena data mudah diakses oleh publik. Saat bank dimintai
pertanggungjawaban atas kerugian nasabah akibat tindakan manajemen atau pihak
ketiga, kerahasiaan data sering terganggu. Hal ini menarik untuk dikaji lebih dalam
karena potensi kerugian besar bagi nasabah dan lemahnya penegakan hukum terkait
kerahasiaan data bank.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan
sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder
diperoleh melalui tinjauan literatur, mencakup buku-buku dan peraturan yang relevan
dengan topik penelitian. Sedangkan analisis data dilakukan dengan menggunakan
metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
penyalahgunaan data pribadi nasabah diatur dalam Pasal 40 (1) UU No. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan, yang mengharuskan bank menjaga kerahasiaan informasi
nasabah. OJK juga mengeluarkan Surat Edaran No. 14/SEOJK.07/2014, sesuai
dengan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013, yang menginstruksikan Pelaku Usaha
Jasa Keuangan (PUJK), termasuk bank, untuk menjaga data pribadi konsumen dan
melarang pemberian data kepada pihak ketiga. Sedangkan PT Bank Muamalat KC
Surabaya bertanggung jawab atas pelanggaran rahasia bank dengan tetap bersikap
kooperatif dan berkoordinasi dengan OJK. Pegawai bank diharuskan mematuhi kode
etik yang melarang pembocoran data nasabah, dengan pelanggaran yang dapat
berujung pada pemutusan hubungan kerja. Bank juga bertanggung jawab atas
kerugian yang dialami nasabah akibat pelanggaran tersebut.