Implementasi Kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembuatan Peraturan Desa (Studi di Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang)
Abstract
Skripsi ini meneliti implementasi kewenangan Kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembuatan Peraturan Desa di Desa
Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Penelitian ini fokus pada
kolaborasi antara Kepala Desa dan BPD dalam membuat peraturan yang efektif
dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Kepala Desa bertindak sebagai inisiator utama, mengidentifikasi masalah dan
menyusun rancangan peraturan, sementara BPD berperan dalam meninjau dan
menyempurnakan rancangan tersebut. Partisipasi masyarakat dalam proses ini
sangat penting untuk memastikan peraturan yang inklusif dan relevan.
Penelitian juga mengidentifikasi tantangan seperti disparitas pendapatan, konflik
penggunaan sumber daya alam, dan keterbatasan kapasitas teknis di desa.
Rekomendasi diberikan untuk meningkatkan inklusivitas dan efektivitas
pembuatan Peraturan Desa, yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi desa
lain di Indonesia.