Analisi Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha (SGU)
Abstract
Perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh Lembaga pembiayaan telah diatur
dalam Undang-undangan dan peratutar otoritas Jasa Keuangan yang mengatur
mengenai perjanjian sewa guna usaha antara kreditur dengan debitur serta adannya
perjanjian yang bersifat assesoir yang memberikan title eksekutorial terkait cidea janji
yang dilakukan oleh pihak yang menyepakatinnya. Penelitian ini menggunakan
penelitian yuridis empiris dengan menggunakan analisis terhadap perkara dengan
pendekatan Sosiologis hukum denangan analisi dekriftif menggunakan bahan hukum
primer, Sekunder dan Tersier. Bahwa penelitian ini dapat deikesimpulkan dengan
beberapa hal sebagaimana proses pembiiayaan dilakukan kepada calon Debitur
haruslah memenuhi pasal 1320 KUHp dan pasa 330 KUHperdata yang dapat dilakukan
pemebrian fasilitas pembiayaan sesuai dengan perintah dalam ndang-undang dan
perjanjian sesuai dengan asas Kebebasan berkontrak sebagaimana pasal 1338
KUHPerdata sehingga memberikan akibat terhadap para pihak untuk berkedudukan
sama serta hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut merupakan undang-undang
bagi para pihak yang bersepakat didalamnnya dan Efektifitasi dalam perjanjian antara
lesse dan lessor untuk pembiyaan SGU (modal kerja), terkait Fidusia dengan perjanjian
pembiayaan multiguna dapat diberikan perjanjian fidusia sehingga memberikan
kepastian hukum serta sebab dan askibat hukum dalam Lembaga pembiayaan.