Analisis Putusan No.213/Pid.B/2023/Pn.Mlg Menurut Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan
Abstract
Penelitian tentang Putusan Majelis Hakim dengan perkara nomor
213/Pid.B/2023/Pn.Mlg dilatar belakangi dengan begitu banyaknya kasus tentang
perdagangan manusia sehingga tidak bisa dipandang sebelah mata karna kasus
perdagangan manusia di tanah air akan terus marak bila tidak segera mengambil
Tindakan. Terjadinya perdagangan orang dapat disebabkan oleh berbagai faktor,
salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat mengenai permasalahan ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif,
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).
untuk menganalisis bahan hukum, digunakan teknik deskriptif kualitatif yang
membahas permasalahan atau penggambaran permasalahan hukum berdasarkan
bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. penelitian ini
menggunakan bahan hukum promer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim kepada terdakwa
didasarkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan mempertimbangkan alat
bukti yang diajukan dalam persidangan. Pada akhirnya hakim memutus vonis yang
tergolong ringan dengan dasar yang diajukan pada tuntutan Jaksa. Kesengajaan pada
salah satu unsur “mempekerjakan korban tindak perdagangan orang untuk
meneruskan praktik eksploitasi” menjadi salah satu faktor yang dapat
dipertimbangkan sehingga hal ini perlu dikaji ulang oleh majelis hakim agar dapat
menentukan sejauh mana hukuman yang dapat diberikan agar pertanggung jawaban.
majelis hakim nantinya dapat menjadi suatu dampak positif yang diberikan terhadap
masyarakat dan kepentingan negara.