Analisis Yuridis Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Menurut Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Perlindungan hukum bertujuan melindungi hak asasi manusia dari kesewenangan berdasarkan aturan yang berlaku. Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang membantu penegak hukum mengungkap kasus sulit, seperti kejahatan terorganisir. Istilah ini pertama kali muncul di Amerika Serikat pada 1970-an untuk melawan mafia yang menggunakan sumpah tutup mulut (omerta).Di Indonesia, regulasi justice collaborator belum jelas dalam KUHP, meski ada acuan seperti UU No. 13 Tahun 2006 (diubah dengan UU No. 31 Tahun2014) dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011. Namun, aturan ini belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi justice collaborator, karena penerapannya masih bervariasi.Kasus pembunuhan berencana pada 2022, yang melibatkan pejabat polisi, menunjukkan pentingnya peran justice collaborator dalam mengungkap kejahatan besar. Meski peran ini penting, reformasi hukum yang lebih kuat diperlukan untuk melindungi justice collaborator di Indonesia.
Kata Kunci : Demokrasi, Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum