Praktik Pinjaman Uang Elektronik (Go-Pay Later) dalam Pandangan Hukum di Indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi saat ini sangatlah pesat, di Indonesia perkembangan teknologi sudah menyentuh ranah perekonomian. Mayoritas Masyarakat di Indonesia sudah sangat dimudahkan dengan adanya uang digital. Banyak sekali platform-platform di Indonesia yang menyediakan proses transaksi uang digital, selain mempermudah proses pembayaran uang digital juga memberikan sistem-sistem pembayaran yang sangat praktis. Salah satu sistem pembayaran yang muncul dikarenakan adanya uang digital adalah sistem berbelanja menggunakan proses “beli sekarang bayar nanti” atau akrab disebut “paylater”. Awalnya sistem pembayaran menggunakan paylater sering digunakan pada platform e-commerce dan hanya bisa digunakan untuk berbelanja barang saja, akan tetapi saat ini pembayaran menggunakan paylater bisa digunakan juga untuk pembayaran transportasi online seperti yang dilakukan oleh platform Go-jek. Go-jek mengembangkan dompet digital yang biasa disebut “Go-pay”, dalam praktiknya Go-pay adalah saldo digital yang bisa diisi (top-up) melalui supermarket, agen go-jek dan bahkan bisa melalui saldo rekening pribadi.
Tujuan penelitian ini adalah 1) Mendeskripsikan praktik penggunaan pinjaman uang elektronik (Go-Pay Later) dalam kehidupan sehari-hari, 2) Mendeskripsikan hukum di Indonesia dalam mengatur tata cara pinjaman uang elektronik (Go-Pay Later)., 3) Mendeskripsikan perspektif hukum islam terkait praktik pinjaman uang elektronik (Go-Pay Later) dalam kehidupan sehari-hari, Peneitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll secara holistic, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Penelitian jenis kualitatif tidak menggunakan rancangan penelitian yang baku. Rancangan penelitian berkembang selama proses penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami, mencari makna di balik data, untuk menemukan kebenaran, baik kebenaran empiris sensual, empiris logis, dan empiris logis.
Prosedur Metode Penelitian kualitatif adalah Merumuskan masalah sebagai fokus penelitian, Menganalisis data, Merumuskan hasil studi, Menyusun rekomendasi untuk pembuatan keputusan. Ada beberapa tahap bagi peneliti jika ingin melakukan penelitian kualitatif ini, yaitu: Mengangkat permasalahan, Memunculkan pertanyaan penelitian. Mengumpulkan data yang relevan, Melakukan analisis data, Menjawab pertayaan penelitian.
Kata Kunci: Ekstrakurikuler Pramuka, Karakter Disiplin Siswa