Peran Advokat dalam Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan Undang-Undang. Di Pengadilan Agama advokat memiliki beberapa tugas, salah satunya adalah mendampingi kliennya yang memiliki masalah dalam perkawinan nya. Permasalahan-permasalahan inilah yang membuat seseorang harus memakai jasa advokat untuk menyelesaikan sengketa perkawinannya. Karena dalam hal ini Advokat tidak hanya mempunyai tugas menjalankan apa yang dikuasakannya, tetapi juga harus mengupayakan perdamaian kedua belah pihak.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan data yang diperoleh dari wawancara. Yang mana peneliti akan melakukan wawancara terhadap advokat mengenai Peran Advokat dalam penyelesaian sengketa perkawinan di pengadilan Agama. Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A, Jl. Raden Panji Suroso No.1, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur menjadi lokasi penelitian. Seorang Advokat yang beracara di Pengadilan Agama dan Hakim pengadilan Agama Malang dijadikan sebagai sumber penelitian dari hasil wawancara. Tentu saja observasi, wawancara, dan dokumentasi adalah metode yang digunakan peneliti untuk mengumpulkan data. Pendekatan interaktif Miles & Huberman yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi digunakan oleh peneliti dalam analisis data.
Berdasakan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran advokat dalam penyelesaian sengketa perkawinan di pengadilan Agama sudah cukup baik dalam memberikan jasa hukum, dimulai dari melakukan mediasi terlebih dahulu yang mana tujuannya adalah untuk mendamaikan kedua belah pihak terlebih dahulu di luar pengadilan sebelum kasus tersebut masuk ke dalam pengadilan, dengan maksud agar suami istri yang ingin melakukan perceraian bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian, namun jika setelah proses mediasi selesai dan sang klien tetap ingin melanjutkan proses perceraian nya, maka Advokat akan membantu mendampingi menyelesaikan perceraiannya semaksimal mungkin sesuai dengan Undang-Undang dan Kode Etik Advokat.
Kata Kunci : Advokat, Sengketa, Perkawinan