Analisis Yuridis dan Maqsahdi Syari’ah terhadap Pertimbangan Hakim dalam Menolak Permohonan Dispensasi Nikah di PA Bangil (Studi Putusan Nomor 0716/Pdt.P/2023/PA.Bgl)
Abstract
Pengertian pernikahan dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 adalah ikatan batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dengan adanya perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019 maka batas umur yang belaku bagi calon mempelai yaitu disetarakan, sesuai bunyi Pasal 7 ayat (1) yaitu Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita Sudah mencapai Umur 19 (Sembilan Belas) tahun. Namun dalam prakteknya masih banyak yang kita jumpai perkawinan pada usia muda atau dibawah umur dalam masyarakat. Sebagaimana dalam perkara dispensasi perkawinan dengan nomor putusan 0716/Pdt.P/2023/PA.Bgl. hakim menolak permohonan dispensasi nikah meskipun keadaan calon suami sudah bekerja dan sudah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun. Penolakan hakim ini bukan hanya dilihat dari kurang cukupnya umur calon mempelai wanita saja, tetapi juga ada pertimbangan-pertimbangan lainnya, seperti mempertimbangkan dampak yang akan terjadi ketika anak usia dini yang belum mampu membangun rumah tangga, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, tidak stabilnya ekonomi, belum matangnya organ reproduksi dan masalah-masalah sosial lainnya.
Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan metode yang bertujuan untuk mempermudah melakukan penelitian. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif doktrinal, yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berjalan seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan teori hukum lainnya
Pertimbangan Hakim Dalam Menolak Permohonona Dispensasi Nikah Nomor 0716/Pdt.P/2023/PA.Bgl. berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan, hakim menolak permohonan dispensasi nikah ini karna berbagai pertimbangan, selain karena usianya belum mencapai 19 tahun, hakim juga menemukan fakta hukum bahwa calon mempelai pria dan wanita tidak memiliki persiapan yang matang untuk melanjutkan kejenjang pernikahan. Keputusan yang diambil oleh hakim ini sudah sesuai dengan Perma Nomor 5 Tahun 2019, tetapi jika dilihat dari perspektif Maqashid syari’ah, Keputusan hakim tidak sesuai dengan kemaslahatan-kemaslahatan yang terdapat di Maqashid syari’ah.
Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Analisis Yuridis, Maqashid Syari’ah