Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Anak Akibat Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Orang tua merupakan pemeran utama yang bertanggung jawab atas perlindungan Hak Anaknya. Selain itu, Hak Anak juga di lindungi oleh Negara yang tercantum pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam lingkaran kehidupannya, manusia membagi dirinya pada dua tahap yaitu tahap anak-anak dan dewasa. Perpindahan pada setiap tahapnya di tandai dengan perkembangan serta pertumbuhan secara fisik maupun mental. Hal yang semacam ini akan membawa sejumlah konsekuensi social dan hukum yang harus di patuhi setiap normanya, sehingga Negara dapat menjamin, melindungi, serta memenuhi Hak Anak yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Hak Nafkah termasuk bagian dari Pemenuhan Hak Anak yang tercantum dalam Pasal 80 ayat 4 KHI. Namun, dalam persoalan Nafkah Anak setelah perceraian ini sering menjadi polemic karena Hak-Hak Anak ada yang dikesampingkan, seperti halnya biaya pemeliharaan, Pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya. Maka dalam kasus ini peneliti mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Hak Nafkah Anak Akibat Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam?, 2. Bagaimana Peranan Orang Tua Dalam Perlindungan Anak Akibat Perceraian?, 3. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Akibat Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam?
Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan Kompilasi Hukum Islam dan Pendekatan Konseptual. Pengumpulan bahan Hukum penulis melakukan telaah literatur-literatur yang relevan dengan permasalahan yang diteliti dengan bahan hukum Primer dan Sekunder. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan menganalisa bahan-bahan tersebut yang diperoleh dengan cara deduktif, yaitu cara berpikir yang berlandaskan pada keadaan dan teori umum.
Perlindungan hukum mengacu pada penyediaan jaminan Hak Asasi Manusia yang dapat menyebabkan kerusakan pada orang lain. Hak Anak atas Nafkah diatur pada Pasal 104 ayat 1 dan Pasal 105C KHI. Dan pada Pasal 107 ayat 1 dan 2 menjelaskan terkait Hak Anak dalam Pemilihan Wali. Selain itu, Perlindungan dari kekerasan dan penyiksaan terhadap anak di atur dalam Pasal 110 ayat 1 KHI Sedangkan perlindungan terhadap anak diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dan 2 KHI.
Kata Kunci : Hak Anak, Perlindungan Hukum, Kompilasi Hukum Islam