Perlindungan Hukum Terhadap Informan Kepolisian Yang Menggunakan Teknik Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Sebagai Strategi Pengungkapan Kejahatan Narkoba (Studi Kasus Di Polresta Malang)
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi karena tidak adanya perlindungan hukum terhadap informan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana narkotika, Peran informan sangatlah Penting dalam proses pengungkapan tindak pidana Narkotika. Karena informan polisi bukanlah aparatur sipil negara, maka keberadaan mereka tidak memiliki kepastian kedudukan hukum. Informan polisi hanya memiliki pekerjaan sementara yang bergantung pada permintaan Polri atas jasa mereka; mereka bukan bagian dari struktur organisasi Polri.
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang diangkat yaitu: 1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap informan kepolisian yang menggunakan teknik pembelian terselubung sebagai strategi pengungkapan kejahatan narkoba? 2.Kendala-kendala Pihak kepolisian dalam menggunakan teknik pembelian terselubung sebagai strategi pengungkapan kejahatan narkoba? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Empiris, kemudian dilakukan analisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang mampu menjawab permasalahan yang menjadi focus penilitian.
Berdasarkan temuan penelitian, diketahui bahwa informan polisi yang membantu mengungkap kejahatan narkotika saat ini hanya mendapatkan perlindungan hukum secara lisan dari polisi tanpa adanya surat perintah. Selain itu, polisi yang mengerahkan seorang informan akan melindunginya dari penuntutan jika ia melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian terselubung. Teknik terselubung digunakan dengan tujuan untuk mengungkap tindak pidana narkotika bukan untuk melakukan kejahatan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Informan, Kepolisian