Kepastian Hukum Kutipan Buku Letter C Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah
Abstract
Penelitian ini menganalisis keabsahan hukum kutipan buku letter C sebagai dasar peralihan hak atas tanah melalui jual beli dan akibat hukum jual beli dengan dasar bukti kepemilikan kutipan buku letter C. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research), kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan hukum kutipan buku Letter c sebagai dasar peralihan hak atas tanah melalui jual beli adalah sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Selanjutnya, akibat hukum jual beli dengan dasar bukti kepemilikan kutipan buku Letter C adalah berpotensi sengketa kepemilikan dan batas tanah, kesulitan dalam proses pendaftaran sertifikat tanah, masalah dalam transaksi jual-beli tanah, masalah dengan pajak dan kewajiban fiskal, ketidakpastian hukum dalam peralihan hak atas tanah, potensi tuntutan ganti rugi atau pembatalan, kesulitan dalam proses pengukuran dan validasi, tantangan dalam pengajuan izin pembangunan seperti kesulitan mendapatkan izin pembangunan dan kekuatan pembuktian lemah.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Letter C, Hak Atas Tanah