Pengakuan dan Kewarisan Anak Luar Nikah Menurut Prespektif Hukum Perdata (BW), Hukum Adat dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Show simple item record

dc.contributor.author Thoib
dc.date.accessioned 2020-12-21T04:38:58Z
dc.date.available 2020-12-21T04:38:58Z
dc.date.issued 2020-07-01
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1079
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menemukan kedudukan atau pengakuan dan kewarisan anak luar nikah dari ayah dan ibunya, dan manfaatnya adalah untuk mendapatkan sumbangan dan pikiran kepada umum khususnya pada fakultas agama islam dan juga untuk mendapatkan masukan kepada masyarakat yang menyikapi masalah kedudukan dan kewarisan anak luar nikah, metode dalam pembuatan skripsi ini mengambil sumber data dari al-qur’an, hadist, journal dan buku-buku yang berkaitan dengan judul. Dan hasil dari skripsi ini jika melihat dari hukum perdata anak luar nikah bisa mendapatkan kedudukan dan mendapatkan hak waris dengan syarat ayah biologisnya mengakui keberadaannya dan pengakuannya di depan pejabat pencatatan sipil dan yang mereka dapatkan dari hak warisan tersebut 1/3 dari yang seharusnya iya terima jika sang ayah atau ibu tidak mempunyai keturunan yang sah akan tetapi meninggalkan sedarah dalam garis ke atas (ayah,ibu, nenek kakek) maka anak tersebut mendapatka ½ dan jika meninggalkan hanya terdapat saudara dalam derajat lebih jauh maka anak tersebut akan mendapatkan 3/4. Dan jika melihat dari hukum adat anak luar nikah berbedabeda dalam menyikapinya ada yang bisa mendapatkan hak waris dan pengakuan layaknya anak sah yang mana hal ini sama rata pembagiaannya dengan anak yang sah dan juga ada yang secara tegas bahwa anak luar nikah sama halnya dengan anak zina, dan anak zina tidak ada hubungan kewarisan dan kedudukan dengan ayah biologisnya walaupun ayah tersebut mengakuinya dan itu tergantung dari adat masing-masing daerah, dan jika melihat dari kompilasi hukum islam anak luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya saja dan saling mewarisi dengan keluarga ibunya saja. Saran yang harus di perhatikan yaitu bila melakukan pernikahan lakukanlah secara sah, baik melalui tata cara hukum perdata, hukum adat atau hukum islam agar nantinya dapat memberikan adanya hubungan antara anak dengan orang tuanya terutama dalam hal warisan, dan juga kepada masyarakat dan pemerintah sebagai hak berwenang agar di buatkan peraturan khusus mengenai masyarakat yang kumpul tanpa adanya pernikahan (kumpul kebo) dengan membuat peraturan larangan tersebut beserta sanksi yang tegas dan juga kepada masyarakat supaya tidak memberikan suatu anggapan yang sifatnya menghina dan dapat mengucilkan anak tersebut dari pergaulan. Sebab, anak tersebut pada dasarnya adalah anak yang dilahirkan dalam keadaan fitrah seperti yang terjadi pada anak-anak yang lain pada umumnya, dan juga dia berhak untuk diperlakukan secara kemanusiaan. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pengakuan en_US
dc.subject Kewarisan en_US
dc.subject Anak Luar Nikah en_US
dc.title Pengakuan dan Kewarisan Anak Luar Nikah Menurut Prespektif Hukum Perdata (BW), Hukum Adat dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account