Praktek Sidang Cepat di Luar Aturan Hukum Acara Perdata Demi Efisiensi Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kota Malang
dc.contributor.author | Majdi, Zainul | |
dc.date.accessioned | 2020-12-21T04:39:26Z | |
dc.date.available | 2020-12-21T04:39:26Z | |
dc.date.issued | 2020-06-29 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1080 | |
dc.description.abstract | Pengadilan Agama Kota Malang adalah suatu Lembaga Peradilan yang diperutukkan bagi orang yang beragama Islam dalam mencari suatu Keadilan, karna Malang sendiri termasuk Wilayah dengan angka perkara yang tinggi maka itulah yang melatarbelakangi terjadinnya sidang cepat selain itu juga di pengaruhi oleh kekurangan terkait Ruang sidang yang terbatas dan Jumlah Hakim yang sedikit. dan dalam Praktek persidangannya terdapat hal yang baru yaitu proses persidangan dengan pemeriksaan saksi langsung dua orang tanpa dipanggil satu persatu dan terkait status Hukum putusan dalam sidang cepat adalah sah dan berkekuatan Hukum tetap. Oleh kerena itu praktek sidang cepat yang dilakukan bukan karena atas kehendak dari pengadilan sendiri tapi itu di singgung dalam undang-undang kekuasaan kehakiman secara jelas akan tetapi dalam penjelasannya tidak di cantumkan secara detail. Praktek itu tidak salah menurut hukum karena semua itu ada dasar yurudisnya walaupun tidak utuh dalam penjelsannya. Dari hal itulah maka apa yang ada dalam undang-undang tidak hanya sebatas pada makna aslinya dan harus diinterpretasikan lebih mendalam agar tidak bersifat monoton tetapi dalam koridor dan pengawasan Ahli Hukum. Praktek sidang cepat ini jika dilihat dari makna aslinya maka itu melanggar hukum karena tidak diatur secara jelas. Dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian Deskrptif dengan metode Kualitatif yang lebih cendrung pada Analisis. Proses pengumpulan data dilakukan dengan beberapa cara yaitu dengan Wawancara, Dokumentasi dan Observasi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Latar Belakang | en_US |
dc.subject | Praktek | en_US |
dc.subject | Status Hukum Putusan dalam Sidang Cepat | en_US |
dc.subject | Background | en_US |
dc.subject | Practice | en_US |
dc.subject | Legal Status of the Decision in a Speedy Hearing | en_US |
dc.title | Praktek Sidang Cepat di Luar Aturan Hukum Acara Perdata Demi Efisiensi Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kota Malang | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Ahwal Al Syakhsyiyyah
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ahwal Al Syakhsyiyyah