Praktek Sidang Cepat di Luar Aturan Hukum Acara Perdata Demi Efisiensi Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kota Malang
Abstract
Pengadilan Agama Kota Malang adalah suatu Lembaga Peradilan yang
diperutukkan bagi orang yang beragama Islam dalam mencari suatu Keadilan,
karna Malang sendiri termasuk Wilayah dengan angka perkara yang tinggi maka
itulah yang melatarbelakangi terjadinnya sidang cepat selain itu juga di pengaruhi
oleh kekurangan terkait Ruang sidang yang terbatas dan Jumlah Hakim yang
sedikit. dan dalam Praktek persidangannya terdapat hal yang baru yaitu proses
persidangan dengan pemeriksaan saksi langsung dua orang tanpa dipanggil satu
persatu dan terkait status Hukum putusan dalam sidang cepat adalah sah dan
berkekuatan Hukum tetap.
Oleh kerena itu praktek sidang cepat yang dilakukan bukan karena atas
kehendak dari pengadilan sendiri tapi itu di singgung dalam undang-undang
kekuasaan kehakiman secara jelas akan tetapi dalam penjelasannya tidak di
cantumkan secara detail. Praktek itu tidak salah menurut hukum karena semua itu
ada dasar yurudisnya walaupun tidak utuh dalam penjelsannya.
Dari hal itulah maka apa yang ada dalam undang-undang tidak hanya
sebatas pada makna aslinya dan harus diinterpretasikan lebih mendalam agar tidak
bersifat monoton tetapi dalam koridor dan pengawasan Ahli Hukum. Praktek
sidang cepat ini jika dilihat dari makna aslinya maka itu melanggar hukum karena
tidak diatur secara jelas.
Dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian Deskrptif dengan
metode Kualitatif yang lebih cendrung pada Analisis. Proses pengumpulan data
dilakukan dengan beberapa cara yaitu dengan Wawancara, Dokumentasi dan
Observasi.