Studi Pemikiran tentang Fiqh Minoritas Menurut Perspektif Syaikh Yusuf Qardhawi
dc.contributor.author | Risyki, M. Fuad | |
dc.date.accessioned | 2020-12-21T04:42:27Z | |
dc.date.available | 2020-12-21T04:42:27Z | |
dc.date.issued | 2020-06-14 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1084 | |
dc.description.abstract | Hukum Islam menghadapi tantangan lebih serius di era global saat sekarang ini sebagai konsekuensi logis dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terutama persoaln-persoalan yang dihadapi oleh kaum minoritas muslim yang tinggal di lingkungan mayoritas nonmuslim. Berbagai persoalan yang dihadapi mereka sangat krusial dan mendesak untuk dicarikan solusi syariah. Maka dalam hal ini Syeikh Yusuf Qardhawi mengemukakan fiqh minoritas (fiqh al-aqaliyyat) untuk menjawab berbagai pertanyaan-pertanyaan dan problem-problem umat islam di tengah mayoritas nonmuslim. Yusuf Qardhawi inilah yang menggagas perlunya suatu bentuk fikih yang khusus dan utuh dari sisi materi dan metodeloginya. Namun dalam hal ini muslim yang tinggal di tengah-tengah mayoritas nonmuslim masih ragu dengan fatwa Yusuf Qardhawi karena fatwanya yang kontroversial dan beberapa dari ulama yang lain menganggap fatwa Syaikh Qardhawi terlalu berani serta terlalu menggampangkan hukum Islam. Dalam penelitian ini akan mencoba melakukan analisis terhada pemikiran fiqh minoritas Syaikh Yusuf Qardhawi. Masalah-masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Pemikiran Fiqh Minoritas Yusuf Qardhawi ?. Bagaimana Dasar Epistimologis Fiqh Minoritas Yusuf Qardhawi ?. Pada kenyataannya penelitian ini jenis library research. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan teknik data deskriptif analisis. Kesimpulan akhir dari penelitian ini adalah fiqh minoritas ini adalah fiqh khusus untuk kaum minoritas nonmuslim. Fiqh ini walaupun berbeda dengan fiqh pada umumnya, tepapi tetap linier dengan dasardasar hukum Islam. Fiqh khusus ini juga memiliki memiliki karakteristik dan prinsip-prinsip yang harus dipelihara dalam minoritas nonmuslim. Fiqh minoritas ini berangkat dari ijtihad modern dengan melakukan pembaharuan dalam pandagan-pandangan fiqh klasik, hingga relevan didunakan menjawab persoalan yang dihadapkan umat muslim minoritas. Dengan tak lepas dari berlandaskan AlQur’an dan Sunnah serta tetap memperhatikan kaidah-kaidah fikih. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Pemikiran Syaikh Yusuf Qardhawi | en_US |
dc.subject | Fiqh Minoritas | en_US |
dc.subject | Dasar Epistimologi | en_US |
dc.subject | Thoughts of Shaykh Yusuf Qardhawi | en_US |
dc.subject | Minority Fiqh | en_US |
dc.subject | Basic Epistemology | en_US |
dc.title | Studi Pemikiran tentang Fiqh Minoritas Menurut Perspektif Syaikh Yusuf Qardhawi | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Ahwal Al Syakhsyiyyah
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ahwal Al Syakhsyiyyah