Studi Pemikiran tentang Fiqh Minoritas Menurut Perspektif Syaikh Yusuf Qardhawi

Show simple item record

dc.contributor.author Risyki, M. Fuad
dc.date.accessioned 2020-12-21T04:42:27Z
dc.date.available 2020-12-21T04:42:27Z
dc.date.issued 2020-06-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1084
dc.description.abstract Hukum Islam menghadapi tantangan lebih serius di era global saat sekarang ini sebagai konsekuensi logis dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terutama persoaln-persoalan yang dihadapi oleh kaum minoritas muslim yang tinggal di lingkungan mayoritas nonmuslim. Berbagai persoalan yang dihadapi mereka sangat krusial dan mendesak untuk dicarikan solusi syariah. Maka dalam hal ini Syeikh Yusuf Qardhawi mengemukakan fiqh minoritas (fiqh al-aqaliyyat) untuk menjawab berbagai pertanyaan-pertanyaan dan problem-problem umat islam di tengah mayoritas nonmuslim. Yusuf Qardhawi inilah yang menggagas perlunya suatu bentuk fikih yang khusus dan utuh dari sisi materi dan metodeloginya. Namun dalam hal ini muslim yang tinggal di tengah-tengah mayoritas nonmuslim masih ragu dengan fatwa Yusuf Qardhawi karena fatwanya yang kontroversial dan beberapa dari ulama yang lain menganggap fatwa Syaikh Qardhawi terlalu berani serta terlalu menggampangkan hukum Islam. Dalam penelitian ini akan mencoba melakukan analisis terhada pemikiran fiqh minoritas Syaikh Yusuf Qardhawi. Masalah-masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Pemikiran Fiqh Minoritas Yusuf Qardhawi ?. Bagaimana Dasar Epistimologis Fiqh Minoritas Yusuf Qardhawi ?. Pada kenyataannya penelitian ini jenis library research. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan teknik data deskriptif analisis. Kesimpulan akhir dari penelitian ini adalah fiqh minoritas ini adalah fiqh khusus untuk kaum minoritas nonmuslim. Fiqh ini walaupun berbeda dengan fiqh pada umumnya, tepapi tetap linier dengan dasardasar hukum Islam. Fiqh khusus ini juga memiliki memiliki karakteristik dan prinsip-prinsip yang harus dipelihara dalam minoritas nonmuslim. Fiqh minoritas ini berangkat dari ijtihad modern dengan melakukan pembaharuan dalam pandagan-pandangan fiqh klasik, hingga relevan didunakan menjawab persoalan yang dihadapkan umat muslim minoritas. Dengan tak lepas dari berlandaskan AlQur’an dan Sunnah serta tetap memperhatikan kaidah-kaidah fikih. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pemikiran Syaikh Yusuf Qardhawi en_US
dc.subject Fiqh Minoritas en_US
dc.subject Dasar Epistimologi en_US
dc.subject Thoughts of Shaykh Yusuf Qardhawi en_US
dc.subject Minority Fiqh en_US
dc.subject Basic Epistemology en_US
dc.title Studi Pemikiran tentang Fiqh Minoritas Menurut Perspektif Syaikh Yusuf Qardhawi en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account