Studi Pemikiran tentang Fiqh Minoritas Menurut Perspektif Syaikh Yusuf Qardhawi
Abstract
Hukum Islam menghadapi tantangan lebih serius di era global saat sekarang
ini sebagai konsekuensi logis dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terutama persoaln-persoalan yang dihadapi oleh kaum minoritas muslim yang
tinggal di lingkungan mayoritas nonmuslim. Berbagai persoalan yang dihadapi
mereka sangat krusial dan mendesak untuk dicarikan solusi syariah. Maka dalam
hal ini Syeikh Yusuf Qardhawi mengemukakan fiqh minoritas (fiqh al-aqaliyyat)
untuk menjawab berbagai pertanyaan-pertanyaan dan problem-problem umat islam
di tengah mayoritas nonmuslim. Yusuf Qardhawi inilah yang menggagas perlunya
suatu bentuk fikih yang khusus dan utuh dari sisi materi dan metodeloginya. Namun
dalam hal ini muslim yang tinggal di tengah-tengah mayoritas nonmuslim masih
ragu dengan fatwa Yusuf Qardhawi karena fatwanya yang kontroversial dan
beberapa dari ulama yang lain menganggap fatwa Syaikh Qardhawi terlalu berani
serta terlalu menggampangkan hukum Islam. Dalam penelitian ini akan mencoba
melakukan analisis terhada pemikiran fiqh minoritas Syaikh Yusuf Qardhawi.
Masalah-masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: Bagaimana
Pemikiran Fiqh Minoritas Yusuf Qardhawi ?. Bagaimana Dasar Epistimologis Fiqh
Minoritas Yusuf Qardhawi ?. Pada kenyataannya penelitian ini jenis library
research. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif
dengan teknik data deskriptif analisis. Kesimpulan akhir dari penelitian ini adalah
fiqh minoritas ini adalah fiqh khusus untuk kaum minoritas nonmuslim. Fiqh ini
walaupun berbeda dengan fiqh pada umumnya, tepapi tetap linier dengan dasardasar hukum Islam. Fiqh khusus ini juga memiliki memiliki karakteristik dan
prinsip-prinsip yang harus dipelihara dalam minoritas nonmuslim. Fiqh minoritas
ini berangkat dari ijtihad modern dengan melakukan pembaharuan dalam
pandagan-pandangan fiqh klasik, hingga relevan didunakan menjawab persoalan
yang dihadapkan umat muslim minoritas. Dengan tak lepas dari berlandaskan AlQur’an dan Sunnah serta tetap memperhatikan kaidah-kaidah fikih.