Penentuan Besaran Mahar pada Pernikahan Adat Lampung dalam Tinjauan Fikih Munakahat (Studi di Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur)
Abstract
Penelitian yang berjudul, Penentuan Besaran Mahar pada Pernikahan Adat Lampung Dalam Tinjauan Fikih Munakahat (Studi di Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur) ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pemberian mahar minimal pada masyarakat adat Lampung Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur? Bagaimana tinjauan Fikih Munakahat tentang penentuan mahar pada pernikahan dalam Masyarakat adat Lampung Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur?
Penyusun melakukan penelitian yang tergolong pada jenis penelitian lapangan (Field Research). Dalam hal ini teknik yang peneliti gunakan adalah analisis deskriptif. Kemudian dalam proses pengolahan, analisis dan pemanfaatan data penulis menggunakan metode kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, tradisi perkawinan di kalangan masyarakat adat suku Lampung Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur masih melaksanakan adanya adat istiadat, tidak bisa mengabaikan bentuk permintaan, jika hendak meminang perempuan yang berasal dari adat Lampung. Permintaan dimaksud adalah tuntutan sejumlah materi untuk dijadikan sebagai mahar dan lainnya dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki yang ingin meminangnya.Kedua, adanya adat permintaan ini ternyata ada sebagian masyarakat yang merasa keberatan untuk melaksanakan karena diluar kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat yang ekonominya rendah
Oleh sebab itu, masyarakat adat Lampung Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur mempunyai tradisi untuk pemberian mahar kepada istri minimal sebesar seratus ribu rupiah. Apabila pihak laki-laki memberi mahar di bawah seratus ribu rupiah, maka dianggap tidak memulyakan pihak perempuan dan merendahkan status sosial keluarga dalam pandangan masyarakat. Ketiga, pelaksanaan pemberian mahar minimal dalam tradisi masyarakat adat Lampung Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur jika ditinjau dari Fikih Munakahat, maka hukumnya boleh, karena tidak bertentangan dengan hukum Islam dan sejarah pemberian mahar dalam Islam adalah untuk menghalalkan seorang perempuan. Keempat, apabila dibandingkan dengan harus memenuhi adat permintaan yang dinilai sangat memberatkan disebagian masyarakat yang kurang mampu, maka mahar dengan uang sebesar seratus ribu rupiah sebagai batas minimal sangatlah memperingan untuk melaksanakan pernikahan dalam lingkungan masyarakat masyarakat adat Lampung Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur.
Kata Kunci: Adat Lampung, Mahar, Fikih Munakahat