Putusan Verstek Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam Perkara Perceraian Putusan Nomor : 0291/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mlg.
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis putusan verstek dalam proses peradilan di Indonesia. Putusan verstek merujuk pada keputusan yang diberikan oleh pengadilan ketika pihak tergugat tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan. Penelitian ini melibatkan studi kasus beberapa putusan verstek yang diberikan oleh pengadilan di Indonesia dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur putusan verstek.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, dengan mengumpulkan data dari putusan verstek yang tersedia di sistem informasi peradilan dan melakukan analisis terhadap konten putusan tersebut. Selain itu, penelitian ini juga melibatkan tinjauan terhadap peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan putusan verstek, seperti KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan peraturan perundang-undangan terkait peradilan sipil.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang putusan verstek dalam konteks peradilan di Indonesia. Analisis terhadap putusan verstek akan mencakup aspek-aspek seperti alasan pihak tergugat tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan, dampak putusan verstek terhadap proses peradilan, dan implikasi hukum dari putusan verstek tersebut. Penelitian ini juga akan mengidentifikasi tantangan dan masalah yang mungkin timbul dalam penerapan putusan verstek di Indonesia, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem peradilan terkait putusan verstek.
Kata kunci: Putusan Verstek, Analisis Hukum, Proses Peradilan, Pengadilan, Peraturan Perundang-Undangan, Indonesia.