Pernikahan Dini dan Kegagalan Rumah Tangga (Analisis Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)
Abstract
Penelitian ini didasari oleh banyaknya pernikahan usia dini padahal Undang-Undang Perkawinan menetapkan bahwa batas usia minimal bagi perempuan dan laki-laki yang ingin menikah menjadi 19 tahun. Kendati demikian, pernikahan usia dini masih terus berlangsung dan menyeluruh di seluruh indonesia tak terkecuali di Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang terus hingga saat ini angka pemohon dispensasi nikah masih terus berlanjut tanpa pemohon sadari bahwa ada banyak sekali dampak yang akan dihadapi saat melakukan sebuah pernikahan tak ayal banyak yang berakhir pada proses perceraian.
Tujuan dari penelitian ini adalah, Pertama untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian pada pasangan yang menikah di bawah umur di Kabupaten Malang. Kedua untuk memahami dan mengkaji kontribusi terhadap kegagalan rumah tangga dan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari data primer atau penelitian lapangan. Prosesnya dilakukan secara terstruktur dengan mengumpulkan data langsung dari situasi atau lokasi tertentu di lapangan dengan pendekatan kasus. Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun langkah-langkah analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Adapaun hasil penelitian ini adalah: 1). mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian pada pasangan yang menikah di bawah umur di Kabupaten Malang Tahun disebabkan beberapa faktor yang melatar belakangi diantara yaitu faktor komunikasi yang kurang baik juga pemikiran yang kurang dewasa serta masalah ekonomi kemudian karena perbedaan gaya hidup, faktor lain juga disebabkan banyak diantara mereka karena pikiran yang masih labil belum dewasa, faktor pihak ketiga dan faktor tidak bertanggung jawab. 2). Pernikahan dini memiliki berkontribusi dengan angka perceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang dilatar belakangi oleh beberapa faktor diantaranya yaitu faktor paksaan orang tua, faktor pergaulan bebas, faktor ekonomi dan lain-lain. 3). Analisis Hukum Islam mengenai pernikahan usia dini secara tekstual tidak ada larangan perihal menikah dibawah umur, akan tetapi perlu kiranya untuk ditinjau dari berbagai aspek mengenai pernikahan dini ini sebab kalau ditinjau dari berbagai aspek misalnya menggunakan pendekatan Islah maka pernikahan dini lebih mendatangkan memudharatan dibandingkan kemaslahatannya.
Kata Kunci: Pengadilan Agama, Pernikahan Dini, Perceraian