Perlindungan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat)
Abstract
Perlindungan hak anak belum sepenuhnya terpenuhi, di karenakan kurangnya pemahaman masyarakat ataupun keluarga terhadap hak anak itu sendiri, sedangkan implikasi undang-undang no. 35 tahun 2014 dan kompilasi hukum islam terhadap pemenuhan hak-hak hadhânah anak pasca perceraian belum sepenuhnya di jadikan sebagai landasan, dirasa masih banyak hak-hak anak yang telah dituangkan dalam undang-undang belum sepenuhnya terpenuhi, dengan tidak terpenuhinya hak-hak anak di sini muncullah permasalahan penelantaran anak. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan perlindungan hak-hak anak yang dilakukan di desa saneo kecamatan woja kabupaten dompu. Maka dalam kasus ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hak-hak anak pasca perceraian di desa saneo kecamatan woja kabupaten dompu nusa tenggara barat? 2. Bagaimana analisis hukum keluarga islam terhadap praktek perlindungan hak-hak anak pasca perceraian di desa saneo kecamatan woja kabupaten dompu nusa tenggara barat?
Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif, yaitu memperoleh sumber data dari pihak keluarga yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak yang ada di desa saneo kecamatan woja kabupaten dompu. Lokasi penelitian terletak di desa saneo kecamatan woja kabupaten dompu provinsi nusa tenggara barat. Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data mengunakan metode berupa observasi,wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini perlindungan hak anak oleh mantan suami dan mantan istri, hal ini disebabkan oleh renggangnya hubungan mantan suami dan mantan istri pasca perceraian, kemampuan ekonomi yang rendah, serta pemahaman mengenai hak-hak anak yang tidak memadai dari orang tua. Perlindungan hukum bagi anak akibat perceraian dalam perspektif hukum Islam di desa saneo kecamatan woja kabupaten dompu, bahwa bapak tetap berkewajiban memberi nafkah untuk anak menurut kemampuannya, sekurang kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun), mencakup penghidupan yang layak meliputi sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah anak (alimentasi) yang harus dipenuhi orang tua, terutama ayah, serta jaminan agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak yang berakhlak mulia, dan sejahterh.
Kata Kunci: Perlindungan, Hak Anak, Perceraian, Problem Rumah Tangga