Prosedur, Hak, dan Kewajiban Perwalian Anak Yatim dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Anak yatim dalam Islam mempunyai kedudukan yang istimewa dan berbeda dengan anak-anak lainnya. Dalam syariat Islam menafkahi kebutuhan hidup anak yatim adalah sebuah kewajiban. Wali anak yatim sama seperti urutan wali pernikahan yang dirujuk pada ayah serta kerabatnya.Namun demikian pada realitanya yang terjadi di kebanyakan masyarakat pada umumnya perwalian anak yatim masih belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa prosedur, hak dan kewajiban perwalian dalam perspektif hukum Islam, perspektif hukum Positif dan dalam perspektif hukum Islam dan perspektif hukum Positif.
Agar tercapainya tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan pendekatan kepustakaan, adanya pendekatan ini akan memperoleh hasil dari data temuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan metode yang lain. Hal ini bertujuan agar memberikan pemahaman konteks dan kondisi dengan menggunakan telaah deskriptif yang sedang diteliti. Untuk kajian penelitian lebih lanjut, penulis akan menggunakan pendekatan kepustakaan untuk mengumpulkan data dari sumber referensi yang relevan seperti artikel, jurnal, website, buku, serta sumber-sumber yang terkait. jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif yang memiliki kerangka studi kepustakaan. Dalam kajian ini penyusun menggunakan tipe penelitian deskriptif analisis yaitu dengan mengumpulkan data kemudian dari data tersebut disusun, dianalisis, dan kemudian ditarik kesimpulan dengan memberikan gambaran sistematis perbandingan yang ada pada pandangan hukum Islam dan hukum Positif
Berdasarkan hasil penelitian yaitu Prosedur, hak dan kewajiban perwalian dalam hukum Islam bahwa perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai usia dewasa dan belum pernah melangsungkan perkawinan dimana perwalian terhadap anak yatim ini terhadap harta benda dan diri anak yatim dan wali di ambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang telah ditunjuk melalui wasiat Salah satu prinsip paling penting dalam perwalian anak yatim adalah tidak menghilangkan harta dan memberikan manfaat bagi anak. Prosedur, hak dan kewajiban perwalian dalam perspektif hukum Positif bahwa dalam KUHPerdata perwalian dilakukan terhadap anak dibawah umur dan perwalian berakhir hingga anak tersebut mencapai usia dewasa dan orang yang ditunjuk sebagai wali yakni yang pertama orang tua yang hidupnya lebih lama, yang kedua penunjukkan melalui wasiat atau secara lisan dihadapan 2 orang saksi dan yang ketiga melalui hakim. Prosedur, hak dan kewajiban perwalian anak yatim dalam perspektif hukum Islam dan hukum Positif yakni pendapat hanafiyah yang paling berhak adalah ayah jika tidak ada maka penerima wasiat dari ayah baru kakek dan orang yang di wasiatkan kakek, pendapat malikiyyah dari ayah baru kemudian orang-orang yang diwasiatkan kemudian orang yang ditunjuk oleh hakim , syafiiyyah menyebutkan dari ayah, kakek kemudian orang yang mendapat wasiat dari keduanya hingga hakim, pendapat hambali ayah kemudian orang yang mendapat wasiat. Berbeda juga dengan hukum positif dalam KUHPerdata yang telah dijelaskan yaitu perwalian oleh suami istri yang hidup lebih lama, melalui wasiat atau secara lisan dihadapan 2 orang saksi dan melalui hakim.
Kata kunci: Anak Yatim, Hukum Islam, Hukum Positif, Hak, Kewajiban, Perwalian