Peran KUA dalam Upaya Pembentukan Keluarga Sakinah Melalui Program Bimbingan Pra Nikah
Abstract
Perceraian terjadi sebab kurang persiapan baik dari segi mental, ekonomi serta belum maksimalnya bimbingan pra nikah yang diselenggarakan pada tiap-tiap KUA daerah setempat, bimbingan pra nikah sangat penting untuk dilakukan agar calon pengantin dapat memahami peran, fungsi, dan tanggung jawabnya masing-masing sehingga dapat meminimalisir angka perceraian di Kabupaten Lumajang. Meskipun bimbingan pra nikah ini sangat penting untuk dilaksanakan dan diperhatikan dengan seksama, namun masih banyak calon pengantin di Lumajang khususnya pada Kecamatan Pronojiwo yang mengabaikan adanya bimbingan pra nikah yang diadakan oleh KUA setempat.
Dari latar belakang diatas terdapat rumusan masalah sebagai berikut, 1. Apa saja langkah-langkah bimbingan pra nikah terhadap calon pasangan suami istri di KUA Pronojiwo. 2. Bagaimana peran bimbingan pra nikah di Kecamatan Pronojiwo dalam menjaga keutuhan keluarga, 3. Apa saja upaya dan hambatan dalam memberikan bimbingan pra nikah kepada calon pengantin di kecamatan Pronojiwo.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan (field research), dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dengan kepala KUA Pronojiwo, dan pengantin yang telah mengikuti bimbingan pra nikah pada tahun 2023, serta data sekunder berupa buku, jurnal, dan tulisan-tulisan ilmiah lain yang memiliki korelasi dengan judul penelitian. Data dalam penelitian ini akan dianalisis kemudian dideskripsikan secara runtut sesuai rumusan masalah yang telah ditentukan.
Penelitian yang telah dilakukan oleh penulis memiliki tiga Kesimpulan, Pertama, Calon pengantin harus mendaftar dan setelah memenuhi syarat-syarat yang diberikan maka akan mendapatkan materi seputar pernikahan. Kedua, Bimbingan pra nikah berperan untuk meminimalisir konflik rumah tangga yang mungkin terjadi selama berumah tangga. Ketiga, KUA mengupayakan bimbingan pra nikah dengan memberikan nasehat seputar pernikahan ketika mendaftarakan pernikahannya, adapun sebab kurangnya informasi yang diberikan oleh pihak KUA dan kurangnya kesadaran dari calon pengantin untuk mengikuti bimbingan pra nikah merupakan hambatan dari terlaksananya bimbingan pra nikah.
Kata Kunci: Bimbingan, Keluarga, Sakinah, KUA, Pra nikah.