Show simple item record

dc.contributor.authorSaid, Usamah Salim Bob
dc.date.accessioned2020-12-22T02:27:28Z
dc.date.available2020-12-22T02:27:28Z
dc.date.issued2020-07-17
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1118
dc.description.abstractPenulisan ini dilatar belakangi setelah meninjau dari proses persidangan perkara perceraian di pengadilan agama. Dan pada saat hakim memanggil dua orang saksi sebagai alat bukti pada perkara perceraian secara bersamaan, namun ada beberapa hakim yang tidak menyetujui perihal pemanggilan dua orang saksi secara bersamaan. Maka dari temuan itu penulis menemukan ada perbedaan antara Hukum positif yang berlaku mengenai tata aturang persidangan atau pengambilan keterangan saksi di pengadilan agama, khususnya di pengadilan agama kabupaten malang. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan ( field research), yaitu penelitian yang menekankan pada praktik di lapangan. Penelitian ini bertujuan mempelajari secara intensif mengenai latar belakang dan dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan untuk menggali data yang diperlukan Hasil penelitian ini adalah menjelaskan kebolehan pengambilan keterangan saksi secara bersamaan , Kesaksi merupakan alat bukti yang wajar dan penting, karna di dalam pemeriksaan suatu perkara di persidangan di perlukan keterangan dari pihak ketiga yang mengalami peristiwa tersebut, bukan dari pihak yang berperkara. Menurut pasal 1902 KUH perdata, dalam suatu peristiwa atau hubungan hukum menurut undang-undang hanya dapat di buktikan dengan tulisan atau akta, namun alat bukti tulisan tersebut hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian tulis, penyempurnaan pembuktiannya dapat di tambah dengan saksi. Kesaksian adalah kepastian yang di berikan kepada Hakim di persidangan tentang peristiwa yang dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang di panggil di persidangan. Hukum dalam teorinya umumnya memang berbeda dalam praktiknya. Hukum tidak lagi seperti yang dipahami, akan tetapi lebih menyesuaikan pada lingkup pelaksanaannya.suatu asas hukum merupakan munculnya berbagai norma hukum, yang kemudian dari satu norma itu memunculkan berbagai kaidah hukum. Kaidah hukum inilah yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi pedoman dalam hidup dan bertingkah lakuen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectSaksien_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.titleTinjauan Hukum Acara Perdata terhadap Pengambilan Keterangan Saksi di Pengadilan Agama (Studi Kasus di PA Kabupaten Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record