Tinjauan Hukum Acara Perdata terhadap Pengambilan Keterangan Saksi di Pengadilan Agama (Studi Kasus di PA Kabupaten Malang)
Abstract
Penulisan ini dilatar belakangi setelah meninjau dari proses persidangan perkara
perceraian di pengadilan agama. Dan pada saat hakim memanggil dua orang saksi sebagai alat
bukti pada perkara perceraian secara bersamaan, namun ada beberapa hakim yang tidak
menyetujui perihal pemanggilan dua orang saksi secara bersamaan. Maka dari temuan itu
penulis menemukan ada perbedaan antara Hukum positif yang berlaku mengenai tata aturang
persidangan atau pengambilan keterangan saksi di pengadilan agama, khususnya di pengadilan
agama kabupaten malang.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian ini adalah penelitian
lapangan ( field research), yaitu penelitian yang menekankan pada praktik di lapangan.
Penelitian ini bertujuan mempelajari secara intensif mengenai latar belakang dan dilakukan
dengan terjun langsung ke lapangan untuk menggali data yang diperlukan Hasil penelitian ini
adalah menjelaskan kebolehan pengambilan keterangan saksi secara bersamaan ,
Kesaksi merupakan alat bukti yang wajar dan penting, karna di dalam pemeriksaan
suatu perkara di persidangan di perlukan keterangan dari pihak ketiga yang mengalami
peristiwa tersebut, bukan dari pihak yang berperkara. Menurut pasal 1902 KUH perdata, dalam
suatu peristiwa atau hubungan hukum menurut undang-undang hanya dapat di buktikan dengan
tulisan atau akta, namun alat bukti tulisan tersebut hanya berkualitas sebagai permulaan
pembuktian tulis, penyempurnaan pembuktiannya dapat di tambah dengan saksi.
Kesaksian adalah kepastian yang di berikan kepada Hakim di persidangan tentang
peristiwa yang dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh
orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang di panggil di persidangan.
Hukum dalam teorinya umumnya memang berbeda dalam praktiknya. Hukum tidak lagi
seperti yang dipahami, akan tetapi lebih menyesuaikan pada lingkup pelaksanaannya.suatu
asas hukum merupakan munculnya berbagai norma hukum, yang kemudian dari satu norma itu
memunculkan berbagai kaidah hukum. Kaidah hukum inilah yang diwujudkan dalam peraturan
perundang-undangan dan menjadi pedoman dalam hidup dan bertingkah laku