Show simple item record

dc.contributor.authorVanryan, Ghea Lintang Amour
dc.date.accessioned2020-12-22T02:29:54Z
dc.date.available2020-12-22T02:29:54Z
dc.date.issued2020-07-16
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1120
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perhatian istri karier terhadap keberhasilan pendidikan anak-anaknya, strategi istri karier dalam membagi waktu untuk memberikan perhatian kepada pendidikan anaknya, faktor yang mendukung dan menghambat bagi istri karier untuk memberikan perhatian pendidikan anak. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana istri karier menurut Hukum Islam dan perspektif gender, dengan sub permasalahan: 1) bagaima istri karier menurut pandangan Hukum Islam? 2) Bagaimana istri karier perspektif gender? Penelitian ini termasuk penelitian kajian (library reseach). Dengan empat metode yaitu a.sifat penelitian yang secara mengutip dari berbagai teori dan pendapat yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang diteliti. b.jenis penelitian dilakukan dengan menghimpun pendapat para ahli yang telah dituangkan dalam tulisan-tulisannya. Cmetode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan atau studi pustaka. d.sumber bahan hukum yang di lakukan secara primer dan skunder Penyusunan skripsi ini, dengan menggunakan metode pengumpulan data sesuai dengan klarifikasinya Hasil penelitian dan analisis penulis: (1) Berkarier bagi seorang istri dilatar belakangi dua faktor yaitu pertama faktor internal, yaitu untuk membantu suami dalam memenuhi kebutuhan perekonomian keluarga. Kedua faktor eksternal yaitu bekerja dan berkarier bagi istri yang mengharuskan mereka keluar dari rumahnya. Penilaian yang dimiliki istri pun turut mempengaruhi terciptanya profil istri bekerja. Keyakinan bahwa seorang istri harus mejadikan diri semaksimal mungkin, serta memperluas jaringan kegiatannya. (2) Penilaian akan dunia kerja yang mereka jalani membuat mereka harus mengatur waktu antara keluarga dan profesi mereka. (3) Secara umum tidak ditemukan dalam literatur fikih yang melarang istri untuk bekerja, selama ada izin dari suami serta adanya jaminan keamanan dan keselamatan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectIstri Karieren_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectGenderen_US
dc.titleIstri Karier Menurut Hukum Islam dan Perspektif Genderen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record