dc.description.abstract | Saksi merupakan orang yang memberikan keterangan di muka persidangan
dengan memenuhi syarat formil dan materil mengenai peristiwa dari apa yang dia
lihat, dengar dan alami sendiri namun bagaimana jika saksi yang telah diharikan
para pihak tidak melihat dan mendengar secara langsung peristiwa tersebut,
melainkan hanya mendengar dari orang lain. Yang didalam hukum acara perdata
disebut testimonium de auditu.
Adapun rumusan masalah yang didapat sesuai latar belakang diatas adalah:
Bagaimana pertimbangan hakim mengenai keterangan saksi testimonium de auditu
di pengadilan agama kota malang ?, Bagaimana Pertimbangan hakim mengenai
keterangan saksi testimonium de auditu dalam perkara percerian di pengadilan
Agama Kota Malang ?.
Untuk menjawab pertanyaan diatas, penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif yang datanya diperoleh menggunakan dokumentasi, wawancara yang
telah dilakukan dengan tiga orang hakim, dan studi pustaka dengan mempelajari
buku terkait dengan saksi testimonium de auditu.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa menurut hakim Pengadilan
Agama Kota Malang menyebutkan bahwa kekuatan keterangan saksi testimonium
de auditu tidak diakui sebagai alat bukti dan tidak mempunyai nilai pembuktian,
namun didalam praktiknya hakim dapat memeriksa saksi tersebut, dan tidak ada
salahnya untuk mendengarkan keterangannya. Tetapi saksi tersebut tidak
digunakan sebagai alat bukti langsung, melainkan dapat di kontruksikan sebagai
alat bukti persangkaan yang di pertimbangkan secara objektif dan rasional dan
dapat digunakan untuk membuktikan sesuatu. Selanjutnya pertimbangan hakim
dalam menggunakan saksi tersebut dalam perkara perceraian adalah berdasarkn
pasal 16 ayat 1 UU No 14 tahun 1970 junco No.UU 4 tahun 2004 tentang pokokpokok kekuasaan kehakiman, berdasarkan putusan MA UU 11 November 1959 No.
308K/SIP?1959 dan perkara tersebut termasuk perkara Verstek sehingga tidak ada
bantahan dari pohak lawan bahwa peristiwa tersebut tidak benar-benar terjadi. | en_US |