Show simple item record

dc.contributor.authorArif, Rohmat
dc.date.accessioned2020-12-22T02:30:42Z
dc.date.available2020-12-22T02:30:42Z
dc.date.issued2020-07-16
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1121
dc.description.abstractSaksi merupakan orang yang memberikan keterangan di muka persidangan dengan memenuhi syarat formil dan materil mengenai peristiwa dari apa yang dia lihat, dengar dan alami sendiri namun bagaimana jika saksi yang telah diharikan para pihak tidak melihat dan mendengar secara langsung peristiwa tersebut, melainkan hanya mendengar dari orang lain. Yang didalam hukum acara perdata disebut testimonium de auditu. Adapun rumusan masalah yang didapat sesuai latar belakang diatas adalah: Bagaimana pertimbangan hakim mengenai keterangan saksi testimonium de auditu di pengadilan agama kota malang ?, Bagaimana Pertimbangan hakim mengenai keterangan saksi testimonium de auditu dalam perkara percerian di pengadilan Agama Kota Malang ?. Untuk menjawab pertanyaan diatas, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang datanya diperoleh menggunakan dokumentasi, wawancara yang telah dilakukan dengan tiga orang hakim, dan studi pustaka dengan mempelajari buku terkait dengan saksi testimonium de auditu. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa menurut hakim Pengadilan Agama Kota Malang menyebutkan bahwa kekuatan keterangan saksi testimonium de auditu tidak diakui sebagai alat bukti dan tidak mempunyai nilai pembuktian, namun didalam praktiknya hakim dapat memeriksa saksi tersebut, dan tidak ada salahnya untuk mendengarkan keterangannya. Tetapi saksi tersebut tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, melainkan dapat di kontruksikan sebagai alat bukti persangkaan yang di pertimbangkan secara objektif dan rasional dan dapat digunakan untuk membuktikan sesuatu. Selanjutnya pertimbangan hakim dalam menggunakan saksi tersebut dalam perkara perceraian adalah berdasarkn pasal 16 ayat 1 UU No 14 tahun 1970 junco No.UU 4 tahun 2004 tentang pokokpokok kekuasaan kehakiman, berdasarkan putusan MA UU 11 November 1959 No. 308K/SIP?1959 dan perkara tersebut termasuk perkara Verstek sehingga tidak ada bantahan dari pohak lawan bahwa peristiwa tersebut tidak benar-benar terjadi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.subjectSaksi Testimonium de Audituen_US
dc.subjectPerkara Perceraianen_US
dc.subjectDivorce Caseen_US
dc.subjectWitness Testimonium de Audituen_US
dc.subjectReligious Courtsen_US
dc.titleAnalisis Terhadap Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium de Auditu dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kota Malangen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record