Show simple item record

dc.contributor.authorLestari, Niken Ayuni
dc.date.accessioned2025-03-24T02:26:57Z
dc.date.available2025-03-24T02:26:57Z
dc.date.issued2025-01-21
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/11536
dc.description.abstractSalah satu model pernikahan yang dilarang di suku Jawa merupakan pernikahan ngalor-ngulon (ke arah utara dan barat), yang dianggap akan membawa musibah dan bencana bagi pelakunya, seperti sakit dan kesulitan rezeki bahkan sampai pelaku meninggal dunia. Dalam konteks budaya Jawa misalnya, terdapat pandangan bahwa menikah dengan orang yang berasal dari arah tersebut dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam hubungan, baik secara fisik maupun spiritual. Arah utara dan barat sering kali dianggap memiliki hubungan simbolis dengan energi tertentu yang dianggap kurang sesuai untuk dijalin dalam ikatan pernikahan. Selain itu, larangan ini juga dapat mencerminkan upaya untuk mempertahankan keharmonisan dalam hubungan sosial dan keluarga, dengan harapan bahwa pernikahan antara individu dari arah yang berbeda dapat membawa ketidakseimbangan atau bahkan malapetaka. Walaupun banyak yang beranggapan bahwa hal ini adalah mitos atau kepercayaan turun-temurun, tetap saja larangan ini menjadi bagian dari budaya dan nilai-nilai yang harus dihormati oleh masyarakat khususnya masyarakat Jawa. Metode ini menggunakan penelitian Empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data sekunder dan primer digunakan menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah jenis studi kasus. Metode pengumpulan data melalui wawancara, dan observasi tokoh agama, tokoh adat, pemerintah, dan masyarakat merupakan subjek penelitian ini. Model interaktif Miles dan Huberman digunakan untuk analisis data. Wawancara mendalam, triangulasi data, pengamatan lebih lama, diskusi dengan ahli, dan diskusi dengan teman sejawat digunakan untuk mengecek validitas data penelitian. Studi ini menemukan bahwasannya pernikahan ngalor-ngulon (ke arah barat dan utara) masyarakat Dusun Sweden Desa Kaligrenjeng Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar melarang pernikahan ngalor-ngulon (ke arah utara dan barat) dan terdapat mitos yang berkembang seputar pernikahan tersebut serta melihat perspektif hukum Islam terhadap budaya pernikahan arah ngalor-ngulon (ke arah utara dan barat) di Dusun Sweden Desa Kaligrenjeng Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. Kata Kunci: Hukum Islam, Budaya, Pernikahanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectBudayaen_US
dc.subjectPernikahanen_US
dc.titlePerspektif Hukum Islam Terhadap Budaya Pernikahan Ngalor-Ngulon (Studi Kasus Dusun Sweden Desa Kaligrenjeng Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record