Perspektif Hukum Islam Terhadap Budaya Pernikahan Ngalor-Ngulon (Studi Kasus Dusun Sweden Desa Kaligrenjeng Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar)
Abstract
Salah satu model pernikahan yang dilarang di suku Jawa merupakan
pernikahan ngalor-ngulon (ke arah utara dan barat), yang dianggap akan
membawa musibah dan bencana bagi pelakunya, seperti sakit dan kesulitan
rezeki bahkan sampai pelaku meninggal dunia. Dalam konteks budaya Jawa
misalnya, terdapat pandangan bahwa menikah dengan orang yang berasal dari
arah tersebut dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam hubungan, baik
secara fisik maupun spiritual. Arah utara dan barat sering kali dianggap
memiliki hubungan simbolis dengan energi tertentu yang dianggap kurang
sesuai untuk dijalin dalam ikatan pernikahan. Selain itu, larangan ini juga
dapat mencerminkan upaya untuk mempertahankan keharmonisan dalam
hubungan sosial dan keluarga, dengan harapan bahwa pernikahan antara
individu dari arah yang berbeda dapat membawa ketidakseimbangan atau
bahkan malapetaka. Walaupun banyak yang beranggapan bahwa hal ini
adalah mitos atau kepercayaan turun-temurun, tetap saja larangan ini menjadi
bagian dari budaya dan nilai-nilai yang harus dihormati oleh masyarakat
khususnya masyarakat Jawa.
Metode ini menggunakan penelitian Empiris dengan pendekatan
sosiologi hukum. Data sekunder dan primer digunakan menjadi sumber data
dalam penelitian ini adalah jenis studi kasus. Metode pengumpulan data
melalui wawancara, dan observasi tokoh agama, tokoh adat, pemerintah, dan
masyarakat merupakan subjek penelitian ini. Model interaktif Miles dan
Huberman digunakan untuk analisis data. Wawancara mendalam, triangulasi
data, pengamatan lebih lama, diskusi dengan ahli, dan diskusi dengan teman
sejawat digunakan untuk mengecek validitas data penelitian.
Studi ini menemukan bahwasannya pernikahan ngalor-ngulon (ke
arah barat dan utara) masyarakat Dusun Sweden Desa Kaligrenjeng
Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar melarang pernikahan ngalor-ngulon
(ke arah utara dan barat) dan terdapat mitos yang berkembang seputar
pernikahan tersebut serta melihat perspektif hukum Islam terhadap budaya
pernikahan arah ngalor-ngulon (ke arah utara dan barat) di Dusun Sweden
Desa Kaligrenjeng Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.
Kata Kunci: Hukum Islam, Budaya, Pernikahan