Implementasi Sema Nomor 1 Tahun 2022 Terkait Pengajuan Perceraian Selama 6 Bulan Dari Perspektif Imam Syafi’i
Abstract
Perselisihan dan konflik dalam rumah tangga dapat menimbulkan pertengkaran dan menyebabkan terjadinya perceraian. Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 516.334. Jumlah ini tentunya bukan jumlah yang sedikit dan pastinya terdapat berbagai macam faktor yang memicu masyarakat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan Agama dengan beragam usia perkawinan dan masalah yang berbeda-beda. Dalam mengajukan perceraian tentunya terdapat ketentuan ketentuan yang mengatur salah satunya ada di dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 tentang pemberlakuan hasil rapat pleno Mahkamah Agung sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Sehingga dari peraturan yang terdapat pada SEMA nomor 1 tahun 2022 tersebut yang lalu dicocokan kepada pendapat imam syafii sebagai pendapat ulama salafiyah beliau memberikan perndapat diperbolehkannya suatu perceraian walaupun perceraian tersebut belum mencapai masa pisah selama 6 bulan Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Salah satu jenis penelitian yang termasuk dalam kategori penelitian empiris adalah penelitian deskriptif kualitatif. Dengan mendeskripsikan apa yang sebenarnya terjadi, penelitian bertujuan untuk mengungkap peristiwa atau fakta, situasi, fenomena, variabel, dan kondisi yang terjadi sepanjang penyelidikan. Data mengenai keadaan saat ini, sikap dan sudut pandang masyarakat, ketidakkonsistenan antara dua keadaan atau lebih, ketidaksesuaian antara fakta yang diketahui dan dampaknya terhadap suatu kondisi, semuanya dimasukkan dalam penelitian ini. Faktor utama terbentuknya aturan SEMA No 1 tahun 2022 : Menjadikan perceraian ialah salah satu perkara yang sulit,Menurunkan angka perceraian baik pada pernikahan dini maupun tidak.Dampak lahirnya aturan SEMA No 1 tahun 2022 : SEMA ini berdampak pada legislasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Para orang berperkara tidak dapat diterima oleh pengadilan, Para orang berperkara akan dikenakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), SEMA No 1 tahun 2022.menurut imam syafii : Dalam kitab salafiyah imam syafii memperbolehkan dengan adannya aturan SEMA no 1 dengan landasan mempersulit suatu perkara yang mengandung mafsadat. Hukum fiqih lama tidak berubah, walaupun tidak berubah namun tetap mementingkan banyaknya kemaslahatan di masa yang akan datang. Sebagaimana Imam syafii memperbolehkan suatu perceraian namun dengan adannya 2 prinsip hukum yang telah dipaparkan peneliti ”menolak itu lebih baik dilakukan sebelum terjadinnya suatu perkara ” dan juga ”setiap tindakan hukum yang menarik kemafsadatan atau menolak kemaslahatan itu ditolak ” dengan dipaparkan hukum tersebut sebagaimana SEMA no 1 tahun 2022 tercipta agar suatu hal kemafsadatan tidak terjadi dan memberikan dampak kemaslahatan bagi setiap orang.