Implementasi Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Dau Kabupaten Malang
Abstract
Negara Indonesia mengatur tentang Perkawinan yang disusun di dalam UU Nomor 1 tahun 1974. Perkawinan adalah "ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang merupakan salah satu undang-undang di Indonesia yang memenuhi keinginan masyarakat dan memberikan dasar hukum materiil untuk perkawinan (Muhdlor, 1995).
Kementerian Agama memberikan layanan bimbingan perkawinan calon pengantin yang dikenal sebagai Bimwin Catin. Tujuan dari program ini adalah untuk memberi Catin pengetahuan dan keterampilan hidup yang diperlukan untuk mengelola dinamika perkawinan keluarga dan reproduksi yang sehat, memiliki pengetahuan, fisik, dan mental yang diperlukan untuk memasuki jenjang perkawinan dan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah dan untuk mengurangi angka perceraian. (Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin, 2021). Fokus penelitian dalam pembahasan skripsi yang diajukan yaitu : 1) Bagaimana Implementasi Program Bimbingan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dau Kabupaten Malang?, 2) Apa saja kendala Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Di KUA Kecamatan Dau? Dan 3) Apa upaya KUA Kecamatan Dau dalam mengaktualisasikan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin?.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian deskriptif yang menggunakan yuridis empiris. Metode deskriptif memungkinkan penelitian untuk mempelajari dan memahami keadaan dan kondisi suatu objek dengan menggunakan teknik seperti wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan kemudian ditelaah kembali untuk menghasilkan teori dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data utama dari penelitian ini berasal dari Kepala KUA Kecamatan Dau. Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang dikumpulkan untuk melengkapi atau mendukung data primer, yang berasal dari sumber internal dan eksternal. Sumber-sumber ini dapat digunakan untuk memberikan informasi dan mendukung penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bimbingan perkawinan calon pengantin (Bimwin Catin) di KUA Kecamatan Dau Kabupaten Malang, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Implementasi Program bimbingan perkawinan calon pengantin di KUA Kecamatan Dau sudah terlaksana sebanyak 3 angkatan dengan jumlah 30 Orang (15 Pasang calon pengantin) per angkatan pada tanggal 16 Februari 2023, 13 April 2023 dan 14 Juni 2023, 2) Kendala pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin di KUA Kecamatan Dau adalah belum diwajibkannya program bimbingan perkawinan calon pengantin dan kurangnya anggaran dari pemerintah sehingga tidak semua calon pengantin mengikuti bimwin Catin dan 3) Upaya KUA Kecamatan Dau dalam mengaktualisasikan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin adalah memberikan nasihat-nasihat kerumahtanggaan dan perkawinan pada saat pemeriksaan berkas pendaftaran kehendak nikah (Jomblok’an) secara “face to face”.
Kata Kunci : Implementasi, Bimbingan Perkawinan, Calon Pengantin, KUA