Evaluasi Parkir Tepi Jalan Terhadap Kinerja Ruas Jalan Mojopahit Kota Mojokerto
Abstract
Jalan merupakan sarana transportasi darat yang membentuk jaringan transportasi untuk menghubungkan daerah satu ke daerah yang lain, sehingga roda perekonomian dan pembangunan dapat berputar dengan baik. Jalan Mojopahit di Kota Mojokerto yang memiliki lebar jalan sekitar 10 m dan panjang 2,2 km serta tipe jalan 2 lajur dan 1 arah (2/1 D). Jalan tersebut merupakan salah satu jalan terpadat di Kota Mojokerto yang terus mengalami peningkatan aktifitas masyarakat karena berada di pusat kota dan pusat perdagangan seperti adanya Pasar, kawasan pertokoan, perhotelan, bank, sekolah dan lainnya. Hal ini juga mengakibatkan banyaknya penjual maupun pembeli serta kendaraan yang lewat ataupun berhenti untuk parkir di ruas jalan tersebut. Lahan Parkir yang digunakan adalah 1/3 lajur jalan sangat mengganggu kelancaran lalu lintas karena jalan yang seharusnya digunakan untuk arus lalu lintas tersita untuk parkir . Kondisi inilah yang menyebabkan ruas Jalan Mojopahit ini menjadi lebih sempit, sehingga kecepatan kendaraan berkurang, waktu tempuh bertambah, kapasitas jalan berkurang, dan derajat kejenuhannya akan semakin meningkat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman kapasitas jalan indonesia (PKJI, 2023).
Hasil analisis perhitungan kecepatan arus bebas pada kondisi existing sebesar 35,98 km/jam menjadi 56,73 km/jam ketika ruas jalan tanpa ada kendaraan parkir. Derajat kejenuhan pada kondisi existing diperoleh hasil nilai sebesar 0,83 yang artinya nilai DJ melebihi standar ketentuan PKJI, 2023 yaitu sebesar 0,80 dan kondisi jalan sudah tidak dapat menampung volume lalu lintas.Sedangkan derajat kejenuhan setelah kondisi ditiadakan Parkir diperoleh nilai sebesar 0,49 yang artinya nilai DJ < 0,80 standar ketentuan PKJI, 2023.Berdasarkan nilai DJ sebesar 0,83 maka tingkat pelayanan jalan masuk pada kategori E dengan keterangan lalu lintas mulai macet dan kecepatan rendah.Sedangkan berdasarkan nilai DS sebesar 0,49 maka tingkat pelayanan jalan masuk pada kategori C dengan keterangan lalu lintas ramai dan kecepatan terbatas.Proyeksi pertumbuhan Lalu Lintas 5 tahun mendatanng Pada kondisi existing didasarkan pada PDRB kota Mojokerto sebesar 6% setiap tahunnya, dan digunakan rumus Pn = Po (1 + r)n.Sehingga diperoleh nilai Derajat Kejenuhan Sebesar 1,06 dengan Nilai Tingkat Pelayanan Jalan F yaitu lalu lintas macet kecepatan rendah sekali.Sedangkan untuk proyeksi pertumbuhan Lalu Lintas 5 tahun mendatanng Pada kondisi Ruas Jalan Tanpa Parkir didasarkan pada PDRB kota Mojokerto sebesar 6% setiap tahunnya, dan digunakan rumus Pn = Po (1 + r)n .Sehingga diperoleh nilai Derajat Kejenuhan Sebesar 0,61 dengan Nilai Tingkat Pelayanan Jalan D yaitu Lalu lintas jenuh, kecepatan mulai rendah.