Pertimbangan Hakim Dalam Itsbat Nikah Perkawinan di Bawah Tangan di Pengadilan Agama Selong Kabupaten Lombok Timur
Abstract
Penelitian ini membahas fenomena Itsbat Nikah di Lombok Timur, mengulas latar belakangnya, persepsi tokoh masyarakat, serta dasar hukum dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tersebut di Pengadilan Agama Selong. Dalam konteks hukum Indonesia, pencatatan perkawinan diakui sebagai satu-satunya bukti sahnya sebuah pernikahan, sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Meskipun demikian, banyak pernikahan yang terjadi sebelum diberlakukannya undang-undang ini tidak tercatat, sehingga pasangan yang terlibat harus mengajukan Itsbat Nikah agar pernikahan mereka diakui secara hukum. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis empiris atau penelitian lapangan, yang mencakup observasi langsung, studi dokumentasi, serta wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Selong. Pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri dokumen terkait kasus Itsbat Nikah dan mendapatkan informasi langsung dari Hakim yang terlibat dalam pemeriksaan dan penetapan kasus-kasus ini.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa banyak pasangan mengajukan Itsbat Nikah dengan berbagai alasan administratif, seperti pembuatan buku nikah, akta kelahiran anak, pendaftaran haji, serta keperluan administrasi bank. Alasan-alasan ini mendasari pentingnya pencatatan pernikahan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memenuhi kebutuhan administratif yang penting bagi kehidupan sehari-hari.Persepsi tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, terhadap Itsbat Nikah sangat positif. Mereka menganggapnya sebagai solusi maslahat bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Selain itu, Itsbat Nikah juga dipandang sebagai upaya untuk mematuhi perintah undang-undang dan menunjukkan perhatian negara terhadap rakyatnya, terutama mereka yang pernikahannya belum diakui secara hukum oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).Dalam memutus perkara Itsbat Nikah, Hakim di Pengadilan Agama Selong berpedoman pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan Buku Induk Administrasi dan Layanan Pengadilan (BINDALMIN). Pertimbangan Hakim mencakup pemeriksaan kesahan pernikahan menurut hukum Islam dan negara, validitas bukti dan saksi, urgensi administratif, serta kepentingan dalam menjaga ketertiban hukum yang berlaku.
Kesimpulannya, Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Selong berperan penting dalam memberikan legalitas hukum bagi pernikahan yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Proses ini juga membantu memenuhi kebutuhan administratif pasangan suami istri yang belum memiliki pencatatan resmi, sehingga pernikahan mereka diakui sah menurut hukum negara.