Show simple item record

dc.contributor.authorAriani, Afifah
dc.date.accessioned2025-04-10T03:24:58Z
dc.date.available2025-04-10T03:24:58Z
dc.date.issued2024-07-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/11629
dc.description.abstractPenelitian ini didasari pada Masyarakat Indonesia yang dibangun atas keaneka ragaman suku, adat dan agama. Salah satu budaya yang ada di indonesia ialah budaya perkawinan atau pernikahan. Pernikahan adalah upacara yang menyatukan antara laki-laki dan perempuan menjadi sebuah keluarga yang di awali dengan akad sesuai dengan aturan agama. Oleh karena itu, pernikahan bersifat sakral dan agung. Namun demikian, adat jujuran dalam pernikahan ini menimbulkan perdebatan terkait adat tersebut. Padahal kebiasaan masyarakat kalimantan tengah khususnya suku banjar jujuran ini merupakan adat pernikahan yang sangat melekat pada keberlangsungan upacara pernikahan masyarakat suku banjar dan masih melestarikannya hingga sekarang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan jujuran dalam pernikahan adat banjar Di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk mengetahui pendapat para ulama terhadap jujuran dalam pernikahan adat Banjar di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Dan pandangan hukum positif Indonesia terhadap jujuran dalam pernikahan adat Banjar di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk mencapai tujuan diatas peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode wawancara yang merupakan metode pengumpulan data dengan menggunakan sistem tanya jawab secara lisan dengan sumber penelitian, metode observasi yakni pengamatan yang merupakan aktifitas penelitian fenomena yang dilakukan secara sistematis, dan metode dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variable yang berupa buku, surat kabar, jurnal dan sebagainya. Berdasakan hasil dari penelitian yaitu mengingat jujuran adalah tradisi adat Banjar di Kalimantan berupa pemberian uang yang disepakati keluarga sebagai syarat pernikahan. Tradisi ini menunjukkan keseriusan laki-laki terhadap perempuan. Dalam pandangan hukum Islam, jujuran diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan harus disepakati oleh kedua keluarga agar tidak memberatkan. Dalam hukum positif, terdapat pro kontra; sebagian melihatnya sebagai identitas budaya, sementara lainnya menganggapnya bisa memberatkan finansial laki-laki. Tradisi ini tetap diakui dan dihormati selama tidak bertentangan dengan hukum nasional.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAdat Jujuranen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectHukum Positifen_US
dc.titleJujuran Dalam Pernikahan Adat Banjar Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positifen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record