Jujuran Dalam Pernikahan Adat Banjar Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Penelitian ini didasari pada Masyarakat Indonesia yang dibangun atas
keaneka ragaman suku, adat dan agama. Salah satu budaya yang ada di
indonesia ialah budaya perkawinan atau pernikahan. Pernikahan adalah
upacara yang menyatukan antara laki-laki dan perempuan menjadi sebuah
keluarga yang di awali dengan akad sesuai dengan aturan agama. Oleh karena
itu, pernikahan bersifat sakral dan agung. Namun demikian, adat jujuran
dalam pernikahan ini menimbulkan perdebatan terkait adat tersebut. Padahal
kebiasaan masyarakat kalimantan tengah khususnya suku banjar jujuran ini
merupakan adat pernikahan yang sangat melekat pada keberlangsungan
upacara pernikahan masyarakat suku banjar dan masih melestarikannya
hingga sekarang.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan jujuran dalam
pernikahan adat banjar Di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir
Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk mengetahui
pendapat para ulama terhadap jujuran dalam pernikahan adat Banjar di Desa
Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi
Kalimantan Tengah. Dan pandangan hukum positif Indonesia terhadap
jujuran dalam pernikahan adat Banjar di Desa Hampalit Kecamatan Katingan
Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk mencapai tujuan diatas peneliti menggunakan jenis penelitian
kualitatif. Pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode
wawancara yang merupakan metode pengumpulan data dengan
menggunakan sistem tanya jawab secara lisan dengan sumber penelitian,
metode observasi yakni pengamatan yang merupakan aktifitas penelitian
fenomena yang dilakukan secara sistematis, dan metode dokumentasi yaitu
mencari data mengenai hal-hal atau variable yang berupa buku, surat kabar,
jurnal dan sebagainya.
Berdasakan hasil dari penelitian yaitu mengingat jujuran adalah tradisi adat
Banjar di Kalimantan berupa pemberian uang yang disepakati keluarga
sebagai syarat pernikahan. Tradisi ini menunjukkan keseriusan laki-laki
terhadap perempuan. Dalam pandangan hukum Islam, jujuran diperbolehkan
asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan harus disepakati oleh
kedua keluarga agar tidak memberatkan. Dalam hukum positif, terdapat pro
kontra; sebagian melihatnya sebagai identitas budaya, sementara lainnya
menganggapnya bisa memberatkan finansial laki-laki. Tradisi ini tetap diakui
dan dihormati selama tidak bertentangan dengan hukum nasional.