Efektifitas Proses Mediasi Dalam Mengurangi Perkara Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Blitar Kelas I A)
Abstract
Efektivitas mediasi di pengadilan agama blitar belom efektif di karenakan masih banyaknya perceraian dari tahun ke tahun maka dari itu, harus dilakukan sebelum setiap kasus perdata dibawa ke Pengadilan. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Menurut Sugiyono (2018), pendekatan ini berbasis filsafat dan digunakan untuk melakukan penelitian dalam kondisi ilmiah (eksperimen). Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian di mana peneliti menyelidiki program, peristiwa, proses, atau aktivitas tertentu terhadap satu atau lebih orang.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif yakni “Efektifitas Proses Mediasi dalam Mengurangi Perkara Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A” dilakukan di Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A di Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, Jawa Timur. Selain itu, berdasarkan data di Pengadilan Agama Blitar, tercatat ada 3.398 kasus yang diputus cerai selama tahun 2021. Jumlah itu jika dirata-rata, maka terdapat sembilan pasangan yang bercerai setiap hari. Pada 2022, jumlah kasus perceraian yang diputus PA Blitar meningkat sebanyak 3.747 perkara. Terdiri dari 1.022 perkara cerai talak dan 2.725 perkara cerai gugat. Jumlah kasus perceraian ini lebih banyak dibanding tahun 2021.
Proses mediasi di pengadilan agama blitar tidak efektif dalam mengurangi angka perceraian. Maka dari itu, Mediasi pengadilan Agama Blitar membuat atau merancang strategi khusus untuk mengurangi angka perceraian yakni strategi kaukus dan reframing. Karena di setiap pengadilan agama mempunyai strategi masing-masing mediasi untuk mengurangi angka perceraian. Berdasarkan hal tersebut diatas peneliti menyimpulkan bahwa penyebab faktor tidak efektifnya mediasi itu karena faktor tekanan emosional dan faktor kuasa hukum