Hak Istri Ke Dua Atas Harta Bersama (Gono-Gini) Dalam Perkawinan Poligami
Abstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Salah satu jenis penelitian yang termasuk dalam kategori penelitian empiris adalah penelitian deskriptif kualitatif. Dengan mendeskripsikan apa yang sebenarnya terjadi, penelitian bertujuan untuk mengungkap peristiwa atau fakta, situasi, fenomena, variabel, dan kondisi yang terjadi sepanjang penyelidikan. Peneitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara penulis dengan informan yang berkunjung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi dan memberikan penjelasan rinci mengenai Lek Mellek pada pernikahan menurut Pandangan Hukum Islam.
Hasil penelitiannya adalah harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan istri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami, istri pertama dan istri kedua. Demikian pula sama halnya sama dengan perkawinan kedua apabila suami melakukan perkawinan dengan istri ketiga dan keempat. Ketentuan harta bersama diatas tidak berlaku atas harta yang diperuntukkan terhadap istri kedua, ketiga dan keempat (seperti rumah, perabotan rumah dan pakaian) sepanjang harta yang diperuntukkan istri kedua, ketiga dan keempat tidak melebihi 1/3 dari harta bersama yang kedua, ketiga dan keempat tidak melebihi 1/3 dari harta bersama yang diperoleh dengan istri kedua, ketiga, keempat. Harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama harus dipisahkan dengan harta bersama perolehan dengan istri kedua dan seterusnya. Jika terjadi perceraian atau kematian, maka cara penghitungan harta bersama adalah untuk istri pertama 1/2 dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan + 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami dengan istri pertama dan kedua, + 1/4 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama istri ketiga, kedua dan pertama +1/5 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama istri keempat, ketiga, kedua dan istri pertama. Ketika seorang suami menikah dalam perkawinan poligami, Mahkamah Agung mengamanatkan pembagian yang jelas antara harta bersama suami dengan harta bersama istrinya terdahulu.