Konsep Pembagian Hak Waris Pada Anak (Studi Komparatif Pemikiran M. Quraish Shihab Dan Amina Wadud)
Abstract
Hukum kewarisan adalah aturan yang mengatur pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan (tirkah) dari pewaris, menetapkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, serta menentukan besaran bagian masing-masing ahli waris. Kewarisan dalam Islam mengatur peralihan hak milik dari orang yang telah meninggal (pewaris) kepada ahli warisnya.
Penelitian ini akan membantu masyarakat Muslim untuk memahami dengan lebih baik prinsip-prinsip pembagian waris dalam Islam, khususnya dalam konteks penafsiran M. Quraish Shihab. Ini akan memberikan pandangan yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum Islam memperlakukan pembagian harta peninggalan, serta akan memberikan kontribusi penting terhadap pengembangan ilmu hukum Islam dengan menganalisis dan mengevaluasi penafsiran Quraish Shihab terhadap pembagian waris. Ini dapat membantu dalam memperkaya wawasan tentang aplikasi hukum Islam dalam konteks kontemporer
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara membaca dan memahami buku-buku kepustakaan yang menjadi sumber datanya.
Berdasarkan pembahasan dari pemikiran dua tokoh yang dibahas terdapat perbedaan antara pemikiran Quraish Shihab dan Amina Wadud terkait pembagian harta waris, Quraish Shihab berpendapat bahwa harus mengutamakan perbandingan 2:1 sebab hal ini merupakan ketetapan dari Allah, namun masih bisa juga menggunakan perbandingan 1:1 jika ada kesepakatan Bersama dari seluruh pihak yang menerima waris terhadap kadar pembagiannya, sedangkan Amina Wadud lebih mengutamakan harta waris yang akan dibagikan itu harus dipertimbangkan dari aspek manfaat, baik bagi harta ataupun bagi orang yang akan mendapatkan waris.