Upaya Mediator Dalam Pencegahan Perceraian (Study Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)
Abstract
Pernikahan adalah salah satu yang sangat sakral saat akad telah dilansungkan maka memiliki arti kesungguhan tertentu dalam mempersatukan jiwa yang berbeda dalam satu ikatan pernikahan yang sah. Mediator adalah pihak ke tiga yang membantu penyelesaian sengketa para pihak, yang mana ia tidak melakukan intervensi terhadap pengambilan keputusan. Dapat diketahui bahwa keterlibatan mediator dalam proses perundingan adalah membantu para pihak yang bersengketa Kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Banyak kasus perceraian yang tidak bisa di damaikan sehingga perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang jumlahnya semakin tinggi. Dengan melihat permasalahan diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti sejauh mana upaya mediator Pengadilan Agama Kabupaten Malang mendamaikan suatu perkara perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang tersebut.
Berdasarkan latar belakang diatas fokus penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah bagaimana strategi dan proses mediator dalam melakukan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, apa faktor penghambat kegagalan mediator dalam mendamaikan pasangan yang bersengketa Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan bagaimana upaya mediator di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam mendamaikan pasangan yang bersengketa.
Untuk mewujudkan fokus penelitian di atas, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitiannya menggunakan jenis penelitian empiris yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat, lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat. Penelitian di lakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, metode wawancara yang merupakan metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab dengan informan, metode selanjutnya yaitu dokumentasi yang dilakukan untuk memperoleh data dengan mengumpulan bukti-bukti seperti foto atau dokumen penting yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan.
Temuan Penelitian terkait Proses pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang proses mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang yaitu mendaftarkan perkara, menuju sidang pertama.,sesuai dengan aturan para pihaklah yang memilih mediator. dalam ruangan mediasi mediator mempersilahkan para pihak untuk duduk, kemudian perkenalan diri dari mediator, selanjutnya mediator menerangkan makna mediasi, serta kapan mediasi dilaksanakan. Faktor penghambat dalam mendamaikan pasangan yang kasus perceraian adalah kasus pernikahan yang sudah pisah ranjang selama 6 bulan, jauhnya tempat istri maupun suami, marah-marah kemudian pukul-pukul meja, memukul dinding sampai pecah, terkadang belum diperiksa sudah marah-marah, penggugat belum bertanya tergugat sudah menjawab. Sedangkan Upaya mediator dalam mendamaikan pasangan yang bersengketa cerai yaitu membuat komunikasi yang nyaman sehingga mengupayakan adanya titik temu antara para pihak akan mudah mendorong terjadinya perdamaian, menasehati, memberikan masukan, membuka kesadaran kepada pihak yang mau bercerai, dan memberikan solusi.
Kesimpulan dari skripsi ini ialah Proses Mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang yaitu mendaftarkan perkara, menuju sidang pertama kalau dua duanya hadir hakim mewajibkan para pihak untuk melakukan mediasi, kemudian akan menempatkan mediator untuk mediasi. Faktor penghambat kegagalan mediator dalam mendamaikan pasangan yang bersengketa di Pengadilan Agama Kabupaten Malang ialah kasus pernikahan yang sudah pisah ranjang selama 6 bulan, jauhnya tempat istri maupun suami.Upaya mediator di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam mendamaikan pasangan yang bersengketayaitu membuat komunikasi yang nyaman sehingga mengupayakan adanya titik temu antara para pihak.