Show simple item record

dc.contributor.authorNavisa, Fitria Dewi
dc.date.accessioned2021-01-02T02:56:54Z
dc.date.available2021-01-02T02:56:54Z
dc.date.issued2020-07-16
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1256
dc.description.abstractharus ada pada tertanggung. Kepentingan tertanggung dalam perjanjian asuransi merupakan syarat mutlak, jika kepentingan itu tidak ada, maka mengakibatkan asuransi itu batal. Problematika yuridis dalam penelitian ini adalah belum adanya penjelasan terkait asas kepentingan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2014 tentang Perasuransian (kekosongan norma), sehingga tidak terdapat standarisasi tentang asas kepentingan beserta karakteristiknya. Jenis penelitian tesis ini adalah yuridis normatif, menggunakan 4 (empat pendekatan), yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bagian penting dalam memaknai hubungan antara makna asas kepentingan (insurable interest) dalam perjanjian asuransi sebagai tujuan hukum: Keadilan memiliki hubungan erat dengan asas kepentingan (insurable interest); Keadilan erat dengan equity dan etika. Prinsip perlakuan yang objektif, rasional, dan dipertanggungjawbakan secara moral; Asas kepentingan (insurable interest) merupakan salah satu indikator keadilan, berupa kesetaraan kedudukan dan hak, larangan mendominasi pilihan dan kemanfaatan kesempatan; Keadilan mencakup kepentingan keadilan antar individu dan keadilan sosial, dan di antara keduanyapun harus terdapat kepentingan. Dikaitkan dengan konteks perjanjian asuransi, asas kepentingan (insurable interest) sebagai bagian dari keadilan individu dan keadilan sosial. Asas kepentingan adalah tidak mengabaikan hak yang seharusnya menjadi tertanggung. Mempertahankan kepentingan tertanggung tanpa mengabaikan kepentingan pemilik asli objek yang diasuransikan. Pada konteks perjanjian asuransi, maka dalam mencapai kepentingan berdasar keadilan dan kemanfaatan tidak dapat hanya berdasar keuntungan penanggung, melainkan kemanfaatan berupa kesempatan bagi pihak yang seharusnya bisa jadi tertanggung demi kesetaraanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAsas Kepentinganen_US
dc.subjectInsurable Interesten_US
dc.subjectPerjanjian Asuransien_US
dc.titleMakna Asas Kepentingan (Insurable Interest) dalam Perjanjian Asuransien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record