dc.description.abstract | harus ada pada tertanggung. Kepentingan tertanggung dalam perjanjian
asuransi merupakan syarat mutlak, jika kepentingan itu tidak ada, maka
mengakibatkan asuransi itu batal. Problematika yuridis dalam penelitian ini
adalah belum adanya penjelasan terkait asas kepentingan dalam Undang-Undang
No. 14 Tahun 2014 tentang Perasuransian (kekosongan norma), sehingga tidak
terdapat standarisasi tentang asas kepentingan beserta karakteristiknya.
Jenis penelitian tesis ini adalah yuridis normatif, menggunakan 4 (empat
pendekatan), yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach),
dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Bagian penting dalam memaknai hubungan antara makna asas
kepentingan (insurable interest) dalam perjanjian asuransi sebagai tujuan hukum:
Keadilan memiliki hubungan erat dengan asas kepentingan (insurable interest);
Keadilan erat dengan equity dan etika. Prinsip perlakuan yang objektif, rasional,
dan dipertanggungjawbakan secara moral; Asas kepentingan (insurable interest)
merupakan salah satu indikator keadilan, berupa kesetaraan kedudukan dan hak,
larangan mendominasi pilihan dan kemanfaatan kesempatan; Keadilan mencakup
kepentingan keadilan antar individu dan keadilan sosial, dan di antara
keduanyapun harus terdapat kepentingan. Dikaitkan dengan konteks perjanjian
asuransi, asas kepentingan (insurable interest) sebagai bagian dari keadilan
individu dan keadilan sosial. Asas kepentingan adalah tidak mengabaikan hak
yang seharusnya menjadi tertanggung. Mempertahankan kepentingan
tertanggung tanpa mengabaikan kepentingan pemilik asli objek yang
diasuransikan. Pada konteks perjanjian asuransi, maka dalam mencapai
kepentingan berdasar keadilan dan kemanfaatan tidak dapat hanya berdasar
keuntungan penanggung, melainkan kemanfaatan berupa kesempatan bagi pihak
yang seharusnya bisa jadi tertanggung demi kesetaraan | en_US |