dc.description.abstract | Sebagai salah satu jenis kejahatan, korupsi memiliki karakteristik tersendiri
dibandingkan dengan jenis kejahatan lain. Salah satu katakteristik tindak pidana korupsi
adalah bahwa korupsi tergolong tindak pidana yang selalu berkolerasi dengan uang dan
kekuasaan. Pelakunya biasanya memiliki kekuasaan, baik itu politik, ekonomi, birokrasi,
hukum maupun kekuasaan yang lain. Sedangkan alat bukti itu sendiri diatur dalam Pasal 184
Ayat 1 KUHAP. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu
bagaimana pengaturan Alat Bukti Penyadapan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, apa
saja larangan penyadapan, bagaimana isi dari ketentuan penyadapan menurut UndangUndang KPK No. 19 Tahun 2019 dan Undang-Undang ITE, dan apa pandangan ahli hukum
tentang penyadapan.
Metode penelitian merupakan bagian dari metodologi yang secara khusus tentang cara
pengumpulan dan menganalisa bahan hukum. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan
metode penelitian yuridis normatif, metode penelitian normatif yakni dengan menganalisa
buku-buku dan studi dokumen seperti peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum
primer yaitu dengan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder merupakan
bahan hukum yang menjelaskan mengenai bahan hukum primer, berupa dari doktrin-doktrin
para dari para sarjana hukum, jurnal-jurnal dan bahan dari internet yang berkaitan dengan
kekuatan alat bukti penyadapan dalam perkara tindak pidana korupsi di I ndonesia.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti penyadapan telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
alat bukti penyadapan menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang ITE, Pelarangan
penyadapan itu sendiri telah diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi,
Ketentuan penyadapan menurut Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE, para ahli
hukum mayoritas menyimpulkan bahwa penyadapan memiliki peluang besar untuk
melanggar HAM. | en_US |