Show simple item record

dc.contributor.authorMauludi, Fakhri
dc.date.accessioned2021-01-02T03:00:51Z
dc.date.available2021-01-02T03:00:51Z
dc.date.issued2020-07-27
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1259
dc.description.abstractDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan struktur baru dalam kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kalangan akademisi, banyak sekali terjadi pro dan kontra tentang hadirnya dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? dan bagaimana kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perspektif hukum ketatanegaraan? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kedudukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi lebih tinggi dalam hal kewenangan dari pada pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Peran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang sangat penting membuat semua keputusan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadi dasar akan kesuksesan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectDewan Pengawasen_US
dc.subjectKomisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsien_US
dc.titleKedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record