Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan Indonesia
Abstract
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan struktur baru dalam
kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kalangan akademisi, banyak
sekali terjadi pro dan kontra tentang hadirnya dewan pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana kedudukan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? dan
bagaimana kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
perspektif hukum ketatanegaraan? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kedudukan
dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi lebih tinggi dalam hal
kewenangan dari pada pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang sangat penting
membuat semua keputusan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan
menjadi dasar akan kesuksesan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.