Show simple item record

dc.contributor.authorZulfa, Naily
dc.date.accessioned2021-01-06T02:32:43Z
dc.date.available2021-01-06T02:32:43Z
dc.date.issued2020-07-17
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1353
dc.description.abstractPada pengajuan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Kabupaten Malang banyak dalam petitum permohonan yang diajukan oleh suami hanya sebatas untuk mentalak istrinya tanpa disertai kewajiban pemberian nafkah terhadap istri (Termohon). Salah satu kasusnya yaitu putusan nomor 3645/Pdt.G/2019/Pa.Kab.Mlg. Pada saat proses pemeriksaan perkara terlebih dalam memberikan putusan, hakim tidak boleh memberikan putusan melebihi apa yang dituntut dalam petitum permohonan. Di sisi lain, hakim memiliki hak ex officio, yaitu kewenangan hakim karena jabatanya, sehingga hakim dapat memberikan kewajiban kepada suami untuk memenuhi hak-hak istri yang dicerai walaupun dalam petitum permohonan tidak ada. Padahal istri juga tidak hadir pada saat persidangan dan terbukti sebagai istri yang nusyuz. Namun hakim menghukum Pemohon untuk membebankan nafkah mut’ah sebesar Rp. 6.000.000,- kepada termohon (istrinya). Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mendeskripsikan pertimbangan hakim dalam penerapan hak ex officio pada perkara cerai talak nomor 3645/Pdt.G/2019/Pa.Kab.Mlg. (2) Untuk mendeskripsikan tinjauan hukum positif dan hukum Islam dalam penerapan hak ex officio hakim perkara cerai talak nomor 3645/Pdt.G/2019/Pa.Kab.Mlg. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana peneliti akan berada pada situasi yang alamiah sehingga metode yang akan digunakan adalah dengan melakukan observasi, catatan lapangan dan wawancara dengan hakim. Dan jenis penelitan ini menggunakan deskriptif yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis dan akurat mengenai fakta-fakta serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Hasil dari penelitian ini bahwa hakim dalam hak ex officionya pada perkara cerai talak nomor 3645/Pdt.G/2019/Pa.Kab.Mlg menghukum Pemohon memberi nafkah mut’ah kepada istrinya dengan pertimbangan untuk melindungi dan mewujudkan keadilan hak-hak yang melekat pada istri yang dicerai talak. Dalam hukum positif penerapan hak ex officio hakim pada perkara cerai talak nomor 3645/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg, dalam memberikan hak-hak yang dimiliki oleh mantan istri walaupun hal tersebut tidak terdapat dalam petitum permohonan cerai talak yang diajukan oleh Pemohon (suami) yaitu sudah sesuai dan tidak melanggar aturan perundang-undangan. Sedangkan tinjauan hukum Islam penerapan hak ex officio dalam menghukum pemohon untuk memberi nafkah mut’ah sebesar Rp. 6.000.000,- sudah benar karena untuk mewujudkan kemaslahatan kepada mantan istri yang sudah ditalak serta sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Al-Quran surat alBaqarah ayat 236 dan surat al-Baqarah ayat 241 serta Kompilasi Hukum Islam.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenerapanen_US
dc.subjectHak ex Officio Hakimen_US
dc.subjectCerai Talaken_US
dc.titlePenerapan Hak Ex Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 3645/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record