Penerapan Hak Ex Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 3645/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg)
Abstract
Pada pengajuan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Kabupaten
Malang banyak dalam petitum permohonan yang diajukan oleh suami hanya sebatas
untuk mentalak istrinya tanpa disertai kewajiban pemberian nafkah terhadap istri
(Termohon). Salah satu kasusnya yaitu putusan nomor 3645/Pdt.G/2019/Pa.Kab.Mlg.
Pada saat proses pemeriksaan perkara terlebih dalam memberikan putusan, hakim tidak
boleh memberikan putusan melebihi apa yang dituntut dalam petitum permohonan. Di
sisi lain, hakim memiliki hak ex officio, yaitu kewenangan hakim karena jabatanya,
sehingga hakim dapat memberikan kewajiban kepada suami untuk memenuhi hak-hak
istri yang dicerai walaupun dalam petitum permohonan tidak ada. Padahal istri juga
tidak hadir pada saat persidangan dan terbukti sebagai istri yang nusyuz. Namun hakim
menghukum Pemohon untuk membebankan nafkah mut’ah sebesar Rp. 6.000.000,-
kepada termohon (istrinya).
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mendeskripsikan pertimbangan hakim
dalam penerapan hak ex officio pada perkara cerai talak nomor
3645/Pdt.G/2019/Pa.Kab.Mlg. (2) Untuk mendeskripsikan tinjauan hukum positif dan
hukum Islam dalam penerapan hak ex officio hakim perkara cerai talak nomor
3645/Pdt.G/2019/Pa.Kab.Mlg.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana peneliti akan berada
pada situasi yang alamiah sehingga metode yang akan digunakan adalah dengan
melakukan observasi, catatan lapangan dan wawancara dengan hakim. Dan jenis
penelitan ini menggunakan deskriptif yang bertujuan untuk membuat deskripsi,
gambaran atau lukisan secara sistematis dan akurat mengenai fakta-fakta serta
hubungan antar fenomena yang diselidiki.
Hasil dari penelitian ini bahwa hakim dalam hak ex officionya pada perkara cerai
talak nomor 3645/Pdt.G/2019/Pa.Kab.Mlg menghukum Pemohon memberi nafkah
mut’ah kepada istrinya dengan pertimbangan untuk melindungi dan mewujudkan
keadilan hak-hak yang melekat pada istri yang dicerai talak. Dalam hukum positif
penerapan hak ex officio hakim pada perkara cerai talak nomor
3645/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg, dalam memberikan hak-hak yang dimiliki oleh mantan
istri walaupun hal tersebut tidak terdapat dalam petitum permohonan cerai talak yang
diajukan oleh Pemohon (suami) yaitu sudah sesuai dan tidak melanggar aturan
perundang-undangan. Sedangkan tinjauan hukum Islam penerapan hak ex officio
dalam menghukum pemohon untuk memberi nafkah mut’ah sebesar Rp. 6.000.000,-
sudah benar karena untuk mewujudkan kemaslahatan kepada mantan istri yang sudah
ditalak serta sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Al-Quran surat alBaqarah ayat 236 dan surat al-Baqarah ayat 241 serta Kompilasi Hukum Islam.