dc.description.abstract | Guru merupakan profesi yang sangat mulia dan pendidikan menjadi pusat
peradaban didalam Islam. Maka dari itu, seorang guru bukan hanya sekedar
menjadi pengajar siswa di dalam kelas melainkan menjadi sosok pendidik yang
memajukan peradaban suatu bangsa. Untuk memenuhi hal tersebut diperlukan
sosok guru profesional yang kompeten dalam bidangnya dan memiliki karakter
dan akhlak yang mulia. Dalam menentukan standar guru profesional ditemukan
kitab Adabul ‘Alim Wal Muta’alim dan undang-undang guru dan dosen no. 14
tahun 2005. Kedua sumber data tersebut belum pernah dikaji sebelumnya,
sehingga peneliti tertarik untuk menganalisis dan membahas relevansi keduanya
mengenai standar guru profesional. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan:
1) Bagaimana karakter guru ideal dalam kitab Adabul Alim Wal Muta’allim, 2)
Bagaimana karakter guru ideal dalam Undang-Undang Guru dan dosen No 14
Tahun 2005, 3) Bagaimana relevansi karakter guru ideal dalam kitab Adabul Alim
Wal Muta’allim dan Undang-Undang Guru dan dosen No 14 Tahun 2005.
Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah deskritif kualitatif
dangan jenis penelitian kepustakaan (library research).Adapun data yang diteliti
adalah poin karakteristik guru ideal yang termuat. Sumber data adalah kitab
adabul ‘alim wal muta’alim dan undang-undang guru dan dosen no. 14 tahun
2005. Pengumpulan datanya dengan cara dokumenter. Analisis data dengan cara
mengklarifikasikan data dan disajikan dalam bentuk tabel dan merelevansikannya.
Uji keabsahan data dengan cara meninjau ulang hasil penelitian dengan cermat.
Adapun instrumen penelitian menggunakan analisis dari peneliti sendiri.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kitab Adabul ‘Alim Wal
Muta’allim memuat tiga karakteristik menjadi guru ideal atau profesinal yaitu
karakter pendidik terhadap diri sendiri,karakter pendidik dalam belajar dan
mengajar, dan karakter pendidik terhadap peserta didik. Pada Undang-Undang
Guru dan dosen No 14 Tahun 2005 memuat empat kompetensi yaitu : kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional. Sedangkan relevansi nilai dari keduanya dikatakan absah atau
sesuai.Peneliti melakukan pengelompokkan berdasarkan kompetensi yang
terdapat pada Undang-Undang Guru dan dosen No 14 Tahun 2005 karena telah
mencakup semua poin karakter guru ideal pada kitab Adabul ‘Alim Wal
Muta’allim. | en_US |