Show simple item record

dc.contributor.authorAbidin, R.B. Muhammad Zainal
dc.date.accessioned2021-01-20T01:42:44Z
dc.date.available2021-01-20T01:42:44Z
dc.date.issued2021-01-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1457
dc.description.abstractPenyidikan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berdasarkan pasal 6 ayat (1) KUHAP, penyidik terdiri dari pejabat POLRI dan penyidik PPNS. Penyidikan juga bisa dihentikan menurut ketentuan Pasal 109 KUHAP karena tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum. Sedangkan menurut Pasal 182 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, wewenang penyidik PPNS di bidang ketenagakerjaan tersebut dapat menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana koordinasi penyidikan PPNS di bidang ketenagakerjaan dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia ? 2. Mengapa alasan penghentian penyidikan PPNS di bidang ketenagakerjaan berbeda dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia ? Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya bahan hukum tersebut akan dianalisis secara deskriptif analistis dengan menggunakan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini untuk menjawab rumusan isu hukum yang diangkat dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan, Penyidik PPNS di bidang ketenagakerjaan berada dibawah Penyidik POLRI yang meliputi koordinasi pemberitahuan dimulainya penyidikan, penyerahan berkas berkara, pemberian petunjuk, bantuan penyidikan, penghentian penyidikan, dan pelimpahan penyidikan. Pembentuk undang-undang dalam membuat suatu ketentuan penghentian penyidikan yang berada diluar KUHAP tidak semuanya memuat adanya persyaratan atau penghentian penyidikan, khususnya sebagaimana diatur ketentuan penghentian penyidikan oleh PPNS di bidang ketenagakerjaan Pasal 182 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kewenangan penghentian penyidikan oleh PPNS di bidang ketenagakerjaan pada pokoknya hanya karena alasan tidak terdapat cukup bukti saja. Sehingga akibat penerapan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis Penyidik PPNS di bidang ketenagakerjaan tidak berwenang menghentikan penyidikan karena alasan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenghentian Penyidikanen_US
dc.subjectPenyidik Ketenagakerjaanen_US
dc.titleKewenangan Penghentian Penyidikan Ppns Di Bidang Ketenagakerjaan Dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record